TEMPO.CO, Jakarta - Hampir sepekan perluasan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan utama DKI Jakarta. Otoritas pengatur lalu lintas maupun transportasi di kawasan Ibu Kota pun menganggap kebijakan itu berhasil menurunkan volume kendaraan pribadi.
Alasan utama perluasan ganjil-genap itu diberlakukan kembali adalah peningkatan volume kendaraan pribadi, khususnya roda empat, hingga 6,25 persen. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat peningkatan volume kendaraan ini terjadi setelah semakin dilonggarkannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta dan sekitarnya.
Oleh sebab itu, bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI memutuskan memperluas kebijakan ganjil genap, dari semula 13 titik menjadi 25 titik. Kebijakan ini diuji coba sejak 6-12 Juni 2022. Setelah masa sosialisasi selesai, sanksi tilang ganjil genap mulai diberlakukan pada 13 Juni 2022.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, selama masa uji coba, tercatat volume lalu lintas terpantau turun dari sebelumnya sekitar 134.600 kendaraan menjadi 129.900 kendaraan. Rata-rata kecepatan kendaraan bermotor pun terdata naik sekitar 3,48 persen.
"Kecepatan rata-rata kendaraan dua hari kemarin itu ada peningkatan. Jadi, sekarang untuk kecepatan rata-rata itu sudah 30 km per jam," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Jumat, 17 Juni 2022.
Selanjutnya ganjil genap diklaim berhasil mengurai kemacetan...