Diklaim berhasil Mengurai Kemacetan
Titik ruas yang baru diterapkan ganjil genap pun diklaim berhasil mengurai kemacetan. Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Lalu Lintas (Kaur Binops Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Danoe Prakoso mengatakan terjadi penurunan kepadatan yang sebelumnya terjadi di Jalan Pramuka.
"Sejak diberlakukan ganjil genap di Jalan Pramuka terjadi penurunan kepadatan," kata Danoe di Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022.
Masyarakat Jakarta turut mendukung pembatasan kendaraan ini. Ari, seorang penumpang di Halte Transjakarta Harmoni yang ditemui Tempo, mengatakan dirinya setuju dengan adanya kebijakan ini.
Ari mengatakan dia termasuk pengendara yang beralih menjadi pengguna transportasi umum karena kebijakan itu. Perjalanan dari rumah ke kantornya harus melalui titik ganjil genap. Mau tidak mau dia harus menggunakan transportasi umum ketika menuju kantornya pada tanggal genap, sebab dia hanya memiliki mobil berpelat kendaraan ganjil.
"Saya setuju dengan kebijakan ini, ini bisa mengurangi kemacetan nantinya," kata Ari yang sedang antre menunggu Bus Transjakarta.
Denda sanksi tilang ganjil genap ini cukup besar, yaitu Rp500 ribu. Sanksi tilang dan denda administratif untuk kebijakan ganjil genap ini diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Penilangan berdasarkan bukti baik hasil kamera ETLE maupun tilang manual oleh petugas di lokasi (yang tak ada kamera ETLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Selama sepekan uji coba perluasan titik ganjil genap di Jakarta, Polda Metro Jaya mencatat ada 1.764 kendaraan yang melanggar pembatasan. Selama masa uji coba para pelanggar hanya diberi teguran, namun mulai 13 Juni 2022 pelanggaran ganjil genap dikenakan sanksi tilang.
Selanjutnya KAI Commuter mencatat peningkatan jumlah penumpang KRL...