“Saya kira ganjil genap di jalan tol ini menjadi opsi yang terberat. Kalau kelihatan produksi kendaraan di jalan tol sudah sedemikian banyak, ganjil genap akan dipertimbangkan diterapkan nanti,” ujar Budi Setiyadi.
Pemberlakuan rekayasa lalu-lintas ganjil genap sepenuhnya menjadi wewenang pihak kepolisian. Budi Setiyadi menjelaskan, opsi ini bisa diterapkan seumpama kemacetan telah mencapai 5 kilometer.
“Contraflow akan diterapkan kalau kami melihat ada antrean. Tujuannya untuk melancarkan arus lalu-lintas. Tapi kalau antreannya cukup lama, baru kami terapkan ganjil genap,” tutur Budi Setiyadi.
Tak cuma memperketat aturan perjalanan domestik, pemerintah turut membatasi pergerakan perjalanan internasional guna mencegah meluasnya mutasi varian baru Covid-19 Omicron ke Indonesia. Awal Desember lalu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 106 Tahun 2021 yang memperpanjang masa karantina warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air.
Bila semula aturan karantina ditetapkan tujuh hari, kini diperpanjang menjadi 10 hari. Pemerintah juga mengubah batas waktu berlaku syarat PCR bagi personel pesawat udara asing yang semula 7 x 24 jam menjadi 3 x 24 jam.
Kemudian, pemerintah mengatur ketentuan khusus bagi WNA maupun WNI yang masuk dari 13 negara yang menjadi zona merah penyebaran Omicron. Perinciannya mencakup Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Estwatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Denmark, dan Norwegia.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Agus Taufik Mulyono mengatakan pemerintah perlu mewaspadai pergerakan lalu-lintas mudik masyarakat di tengah merebaknya varian baru Covid-19 Omicron. Pemerintah diminta menyiapkan regulasi yang sinkron baik di level pusat maupun daerah sehingga kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol terbentuk.
“Bagaimana publik akan patuh kalau tidak diberikan contoh dan regulasi yang jelas?" kata Taufik. Oleh karena itu, menurut dia, dibutuhkan regulasi jelas yang menggambarkan sinkronisasi kegiatan di daerah karena patut disadari bahwa transportasi membawa impor kasus Covid-19. Apalagi jumlah para pemudik di masa libur Natal dan Tahun Baru kali ini masih akan terus bertambah.
Baca: Digugat Rp 1 T, BRI Sebut Sudah Minta Nasabah Kembalikan Dana Salah Transfer
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.