Adapun warga yang belum memperoleh vaksin, termasuk karena alasan kesehatan, untuk sementara waktu tidak diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh. Selanjutnya, masyarakat yang hendak bepergian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain untuk penumpang, Kementerian Perhubungan memperketat operasional angkutan umum melalui pembatasan kapasitas angkut. Operasional angkutan laut, misalnya, dibatasi maksimal 75 persen dari total kapasitas angkut.
Sedangkan kereta api jarak jauh dibatasi maksimal 80 persen, kereta commuter 45 persen, dan kereta api perkotaan maksimal 70 persen. Sementara itu untuk pesawat, operator dapat memaksimalkan kapasitas angkutan sampai 100 persen.
Untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi, mereka tidak perlu menunjukkan syarat lengkap. Namun, petugas di lapangan akan menggelar tes Covid-19 secara acak di titik-titik tertentu.
“Perlu ditegaskan bahwa pada Natal dan tahun baru memang tidak ada penyekatan, yang ada hanya pengetatan protokol kesehatan,” ujar Adita.
Melihat adanya potensi membeludaknya pergerakan masyarakat pada akhir tahun, khususnya di jalur darat, Kementerian Perhubungan pun membuat skenario lalu-lintas di jalan tol hingga non-tol. Setidaknya ada tiga skenario yang telah disusun, yaitu contraflow, one way atau satu arah, dan ganjil genap.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut aturan ganjil genap di jalan tol merupakan opsi terakhir yang akan diambil jika antrean kendaraan mengular panjang. Karena itu, aturan ganjil genap akan berlaku secara situasional.