“Saya usulkan jangan dibatasi, jangan pakai PPKM Level 3. Saya bilang masyarakat boleh pergi liburan, asal sudah divaksin dua kali, asal statusnya negatif Covid-19,” ujar Pandu.
Permintaan itu dilatarbelakangi oleh kondisi masyarakat yang hampir separuhnya telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap. Per pekan ketiga Desember, jumlah penerima vaksin dosis kedua nyaris menyentuh 50 persen. Merujuk pada survei serologi DKI Jakarta, kekebalan atau imunitas masyarakat pun sudah mencapai 70 persen dan bisa meningkat sampai 90 persen.
Di sisi lain, Pandu menilai mobilisasi masyarakat tak mungkin dibatasi karena pada dasarnya manusia adalah makhluk yang selalu bergerak. Berkaca pada liburan-liburan panjang sebelumnya, seperti saat Idul Fitri dan tahun baru 2020, Pandu menyatakan pemerintah hanya perlu mengedukasi masyarakat untuk tidak berkerumun dan tetap menggunakan masker.
Selain itu, perlu ada aturan-aturan tertentu bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Benar saja. Setelah mendengar masukan dari para epidemiolog, pemerintah menetapkan aturan-aturan khusus untuk pelaku perjalanan dalam negeri, baik yang akan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi. Sepekan lalu, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan menerbitkan empat surat edaran sekaligus.
Surat edaran ini mengatur perjalanan penumpang dan operasional angkutan umum. Syarat-syarat tersebut meliputi dokumen vaksinasi sampai tes Covid-19. Diumumkan Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, secara garis besar syarat untuk penumpang jarak jauh baik di sektor transportasi laut, udara, perkeretaapian, maupun darat seragam.
Pertama, orang dewasa yang diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh ialah mereka yang telah memperoleh vaksin Covid-19 dosis lengkap. Masyarakat untuk kategori ini juga diwajibkan menyertakan hasil tes Antigen dengan masa pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Sedangkan anak-anak usia di atas 12 tahun yang baru memperoleh vaksin pertama Covid-19 bisa melakukan perjalanan asal menyertakan tes Antigen atau RT PCR dengan batas waktu pengambilan sampel yang sama. Adapun anak-anak di bawah 12 tahun yang akan bepergian diharuskan melakukan tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam.