"Berdasarkan data aduan pengguna aplikasi pinjaman online (kepada LBH Jakarta, red.), sebesar 72,08 persen adalah perempuan dan 22 persen di antaranya pasti mengalami KBGS," kata Jeanny.
Dengan alasan itu pula, Jeanny ikut menyusun buku saku bertajuk Self Help Tool Kit yang berisi 132 halaman. Buku saku ini bisa jadi pegangan bagi masyarakat mengatasi permasalahan utang pinjol dan kekerasan berbasis gender online.
Buku saku tersebut dapat diakses di laman berikut:
https://bantuanhukum.or.id/self-help-kit-bagaimana-anda-mengatasi-permasalahan-utang-pinjaman-online-kekerasan-berbasis-gender-online/
Oleh sebab itu, Jeanny berharap Satgas Waspada Investasi pun dan pihak terkait di dalamnya bisa benar-benar meningkatkan pengawasan terkait kasus pinjol yang terus berulang ini. Terutama, meninggalkan cara-cara yang hanya sekedar menutup pinjol ilegal tersebut.
Sebab tanpa disadari, pinjol ilegal baru pun bisa kembali muncul. "Respons seperti pemadam kebakaran seperti itu harus ditinggalkan," kata dia.
Di sisi lain, pengaduan terhadap kasus pinjol ini bisa tetap disampaikan ke kantor LBH. Jeanny mengatakan pengaduan tetap bisa diterima, seperti halnya kasus-kasus lainnya.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Hingga 31 Juli 2021, total penyaluran pinjaman fintech pendanaan telah mencapai Rp 236,47 triliun kepada lebih dari 66 juta masyarakat Indonesia.
Tetapi, kinerja ini dinilai terimbas akibat keberadaan pinjol ilegal dan membawa kerugian pada industri pinjaman cepat di Indonesia. "Kinerja dan kontribusi baik dari industri ini tercoreng karena hadirnya oknum pinjol yang tidak bertanggung jawab," kata Ketua Asosiasi, Adrian Gunadi.
Sehingga, Adrian mengimbau masyarakat bijak dalam menghadapi tawaran peminjaman uang. Masyarakat diminta meminjam sesuai kemampuan dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi. "Jangan sekali-sekali berhubungan dengan pinjol ilegal, yang sepertinya mudah memberikan pinjaman, tanpa syarat namun ternyata bisa menjerat," kata dia akhir September 2021 lalu.
FAJAR PEBRIANTO | BISNIS
Baca Juga: Beri 4 Tips Terhindar Pinjol Ilegal, OJK: Jangan Setelah Meminjam, Baru Menyesal