Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus menyampaikan perkembangan terbaru soal pinjol yang telah berizin dan berstatus legal. Update tersebut disampaikan berkala di tautan ini: bit.ly/daftarfintechlendingOJK
Info terakhir disampaikan OJK pada 8 September 2021. OJK mencatat jumlah pinjol alias penyelenggara fintech P2P yang terdaftar dan berizin di OJK yaitu sebanyak 107 penyelenggara.
Sebanyak 107 ini sudah dipastikan terdaftar di OJK, tapi belum semuanya yang punya izin usaha. Dari jumlah tersebut, baru 85 fintech P2P saja yang sudah mengantongi izin usaha.
Di sisi lain, OJK juga mengumumkan 7 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech P2P. Alasannya karena ketujuh entitas ini tidak mampu meneruskan kegiatan operasional mereka. Adapun rinciannya yaitu:
1. PT Berkah Finteck Syariah
2. PT Pundiku Mitra Sejahtera
3. PT Serba Digital Teknologi
4. PT Solusi Bijak Indonesia
5. PT Prima Fintech Indonesia
6. PT Oke Ptop Indonesia
7. PT BBX Digital Teknologi
Akan tetapi, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait meragukan klaim Tongam yang menyebut jumlah entitas pinjol ilegal terus turun. Sebab, pinjol ilegal yang ditutup bisa dengan mudah berganti nama baru dan kembali menawarkan pinjaman ke masyarakat. "Sehingga bukannya turun, malah naik," kata dia saat dihubungi.
Sejak dulu sampai sekarang, Jeanny menyebut persoalannya masih sama. Pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya tanggung jawab penuh terhadap lembaga jasa keuangan, tapi pengawasan yang dilakukan masih buruk. Regulasi seperti bunga pinjol yang tinggi pun nihil.
Lalu, kendala lain juga muncul saat Jeanny dan tim melaporkan berbagai kasus terkait pinjol ini ke polisi. Kebanyakan pengaduan tersebut belum ada tindak lanjutnya.
Tapi, jalan yang cukup berhasil yaitu lewat perdata dengan melakukan restrukturisasi utang yaitu sebanyak 18 persen pengaduan. Kebanyakan dari kasus ini terkait dengan pinjol ilegal yang memang belum terdaftar di OJK.
Total sejak 2018 sampai awal 2021, LBH Jakarta telah menerima 5000 pengaduan kasus terkait permasalahan pinjol ini. "Sehingga utang (nasabah) bisa diputihkan," kata Jeanny.
Tak hanya itu, Jeanny juga mengatakan bahwa perempuan pengguna aplikasi pinjol pun jadi pihak yang begitu rentan mengalami kekerasan berbasis gender siber disingkat KBGS.