Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing yang sehari-hari mengurusi masalah pinjol ini mengakui pinjol ilegal terus bermunculan sekalipun rutin diberantas. "Ini kan masalah supply and demand," kata dia saat dihubungi.
Menurut dia, pinjol ilegal memiliki karakter yang sama, yaitu datang memberikan penawaran langsung, memberikan bunga yang tinggi, dan melakukan intimidasi saat penagihan.
Sehingga, kata Tongam, upaya utama untuk mengurangi berbagai masalah terkait pinjol ilegal ini adalah dengan edukasi.
Tongam memahami banyak faktor yang membuat orang akhirnya meminjam uang ke pinjol ilegal. Salah satunya karena himpitan ekonomi yang membuat orang sangat butuh dana cepat.
Tapi kalaupun harus meminjam uang ke pinjol, maka Tongam pun meminta masyarakat memperhatikan empat tips berikut. Pertama, pinjam dari aplikasi yang memang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Di luar itu jangan pinjam, pasti ilegal," kata dia.
Kedua, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar, serta jangan mencari utang baru untuk melunasi utang lama. Ketiga, meminjam yang untuk membiayai kebutuhan produktif. Lalu keempat, memahami resiko saat meminjam uang di pinjol agar tidak menyesal kemudian.
Selain itu, Tongam juga memberikan peringatan bahwa lembaga jasa keuangan sudah dilarang memberikan penawaran dan pemasaran langsung ke masyarakat lewat pesan langsung. Baik itu SMS maupun pesan WhatsApp, kecuali ada persetujuan dari penerima pesan.
Sehingga apabila masyarakat menemui tawaran langsung dari pinjol lewat SMS dan pesan WhatsApp, maka statusnya berarti ilegal. "Bisa kami pastikan itu ilegal," kata dia.
Selain edukasi, pemberantasan juga terus dilakukan. SWI mencatat entitas investasi dan pinjaman online ilegal yang diberantas terus turun dari 2.003 pada 2019 menjadi 1.447 pada 2020. Entitas ini terdiri dari investasi ilegal, fintech peer-to-peer (P2P) lending,dan gadai ilegal.
“Ini sebagai dampak masif nya kita memberantas investasi ilegal," kata Tongam pada 30 September 2021. Selain itu, Ia menyebut penurunan ini terjadi karena dampak edukasi kepada masyarakat yang terus berlanjut.
Walau secara kumulatif menurun, tapi kenaikan terjadi pada jenis gadai ilegal. Adapun rincian data penurunan entitas tersebut yaitu sebagai berikut:
2019
investasi ilegal: 442 entitas
fintech P2PL ilegal: 1.493 entitas
gadai ilegal: 68 entitas
2020
investasi ilegal: 347 entitas
fintech P2PL ilegal: 1.025 entitas
gadai ilegal: 75 entitas
2021 (data sementara)
investasi ilegal: 79 entitas
fintech P2PL ilegal: 442 entitas
gadai ilegal: 17 entitas
(Sumber: Satgas Waspada Investasi)