TEMPO.CO, Jakarta – Sejak awal September, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mewanti-wanti agar para menteri di kabinetnya mewaspadai masuknya varian virus corona Mu (B 1.621) yang menyebar di sejumlah negara.
Jokowi meminta kebijakan di sektor perhubungan diperketat agar Indonesia tak lagi mengalami gelombang penyebaran Covid-19 seperti yang terjadi Juli lalu akibat varian corona delta.
Jokowi khawatir ancaman varian baru virus corona akan merusak capaian Indonesia dalam menangani lonjakan kasus Covid-19. Tercatat pada 20 September 2021, Indonesia diklaim dapat menekan angka konfirmasi kasus harian melampaui 90 persen dihitung dari puncak penyebaran Covid-19 pada 15 Juli lalu.
Sepekan setelah peringatan dari Jokowi, Kementerian Perhubungan menerbitkan tiga beleid sekaligus tentang pembatasan pintu masuk untuk kedatangan luar negeri. “Pintu masuk dibatasi sejak 13 September,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi pada Rabu, 22 September 2021.
Ketiga aturan itu ialah Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021, Surat Edaran Nomor 75 Tahun 2021, dan Surat Edaran Nomor 76 Tahun 2021 yang masing-masing mengatur mekanisme perjalanan internasional melalui transportasi udara, darat, serta laut. Beleid ini mengacu pada ketentuan Satgas Covid-19.
Termaktub dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan, pintu kedatangan penumpang dari luar negeri dipusatkan di enam titik. Untuk bandara, pemerintah hanya memberikan izin kepada Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Sedangkan kedatangan internasional di bandara lain, seperti Bandara Ngurah Rai Bali dan Bandara Yogyakarta Internasional Airport, untuk sementara ditutup.