JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal polusi udara di Jakarta. Selain Jokowi dan Anies, hakim juga memutuskan hal yang sama untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.
Majelis hakim pimpinan Saifuddin Zuhri menilai para tergugat telah lalai dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah Jakarta. Namun, majelis menolak petitum gugatan dari penggugat yang memohon agar para tergugat terbukti telah melanggar hak asasi manusia.
Menurut majelis telah cukup jika para tergugat terbukti telah lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. "Para tergugat dinyatakan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum tanpa harus dinyatakan telah melanggar hak asasi manusia,” kata hakim dalam persidangan pada Kamis, 16 September 2021.
Gugatan soal polusi udara Jakarta diajukan oleh 31 orang yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke PN Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2019. Terdapat tujuh tergugat dalam perkara ini, yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Sidang yang dimulai pada 1 Agustus 2019 kerap tertunda lantaran tak semua tergugat hadir. Pihak penggugat dan tergugat sempat menjalani mediasi pada akhir tahun 2019, namun, gagal. Tidak ada titik temu untuk menyelesaikan masalah. Sebelum akhirnya diputus pada Kamis lalu, majelis hakim sempat menunda sidang putusan sebanyak delapan kali.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem. Adapun Menteri LHK dihukum menyelia Gubernur Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten dalam menginventarisasi emisi lintas batas di wilayah masing-masing.
Menteri Dalam Negeri diminta mengawasi dan membina Gubernur DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara. Sedangkan Menteri Kesehatan diminta menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta. “Sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara,” ujar majelis hakim.