Menurut Dini, komitmen Presiden untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah. "Jadi, sepanjang putusan pengadilan sejalan dengan semangat tersebut, Presiden pasti akan mendukung," ujarnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga mengatakan pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten se-Jabodetabek perlu segera menyusun strategi rencana induk kota bebas polusi. Penataan ruang di wilayah itu, termasuk integrasi sistem transportasi massal, penataan permukiman dan pusat kegiatan kota, perlu dilakukan untuk mengendalikan mobilitas warga.
Kota mendorong warga terbiasa berjalan kaki/bersepeda dalam kegiatan harian di sekitar rumah atau permukiman, serta menggunakan transportasi massal/angkutan umum ketika keluar kawasan permukiman. "Sehingga, penggunaan kendaraan pribadi dapat ditekan seminim mungkin," ujar dia lewat pesan teks.
Nirwono juga menyarankan agar pemerintah lebih cepat mendorong penerapan persyaratan bangunan hijau. Mulai dari bangunan pemerintah hingga swasta, serta mempercepat peralihan penggunaan energi terbarukan pada kendaraan pribadi maupun massal.
Pemerintah, kata Nirwono, juga harus lebih serius membangun Ruang Terbuka Hijau sebagai paru-paru kota. "Diiringi dengan penanaman pohon-pohon besar penyerap polutan udara di seluruh wilayah kota."
Baca: Jawab Putusan PN Jakarta Pusat Soal Polusi, Anies Baswedan: Tidak Akan Banding
ADAM PRIREZA | LANI DIANA | M YUSUF MANURUNG | DEWI NURITA