Majelis hakim menghukum Anies Baswedan sebagai tergugat V untuk mengawasi ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Bentuknya adalah uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama, melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama, menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.
Selanjutnya adalah mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan dan mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka. Anies juga diminta hakim memberi sanksi kepada setiap orang yang melanggar aturan perundangan ihwal pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Anies Baswedan menyatakan Pemerintah DKI Jakarta tak akan mengajukan banding dan siap menjalankan putusan hakim . "Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik."
Menurut Anies, ini adalah kerja bersama, sehingga ia mengundang seluruh pemangku kepentingan, dan khususnya warga yang memiliki ide, inovasi, dan inisiatif, untuk berkolaborasi bersama kami, Pemerintah DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan. "Ini kerja besar dan kerja bersama," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya.
Pemerintah DKI memiliki visi sama, yaitu menyediakan udara bersih yang merupakan hak dasar warga Ibu Kota. Pihaknya, kata Anies, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara khusus untuk penanggulangan pencemaran udara.
Salah satu poin dalam instruksi itu adalah larangan angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Peremajaan seluruh angkutan umum juga diselesaikan melalui program JakLingko pada 2020. “Sesuai amar keputusan majelis hakim poin 1A,” ucap Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengklaim sejak Instruksi Gubernur 66/2019 perbaikan kualitas udara di Jakarta mulai terasa. Upaya lain yang ditempuh oleh Pemerintah DKI adalah dengan mempercepat penanganan pencemaran udara, salah satunya dengan kebijakan ganjil genap. Kemudian juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki.