"Nah fungsi pengawasan ini adalah bagian dari tugas sebagai yang diberikan kepada pemegang saham kepada para komisaris," kata Arya yang juga komisaris PT Telkom Indonesia saat dihubungi hari ini.
"Kalau bukan dari pemerintah yang jadi komisaris, lalu dari siapa yg mewakili pemegang saham? Apakah mungkin komisaris independen? Artinya komisaris pemegang saham dari luar? Apa landasan dan apa dasarnya sampai orang luar bisa mewakili pemegang saham dalam hal ini adalah pemerintah?" kata dia.
Arya juga merespons ihwal komisaris BUMN sebagai pengawas yang juga terima gaji dari BUMN. Dia mencontohkan inspektorat di kementerian yang juga digaji oleh pemerintah. Pegawai inspektorat itu, kata dia, harus melakukan pengawasan pada kementerian itu sendiri.
"Komisaris itu bukan yang melaksanakan pekerjaan teknis perusahaan, tapi dia melakukan pengawasan. Lucu lah kalau dari luar. Apa dasarnya gitu. Harus ada yang mewakili pemegang saham," kata Arya.
Merespons pernyataan Arya, Danang mengatakan, justru itu adalah masalahnya. Menurut Danang, pengawasan baru akan efektif jika independen dari yang diawasi.
"Kalau Kementerian BUMN tidak melihatnya sebagai persoalan, wah saya khawatir ini, jangan-jangan memang tidak melihat masalahnya, ga akan bisa melihat masalah besarnya," ujar Danang.