Menurut Danang, agar independen, pengawas tidak boleh difasilitasi oleh yang diawasi. Dia juga mempertanyakan apakah pengawasan itu harus dengan cara menempatkan sebagai komisaris. Hal itu, dia khawatirkan ujung-ujungnya hanya mencari tambahan remunerasi atau tambahan gaji.
"Nah ini yang menurut saya menjadi penting, apakah pengawas harus jadi komisaris. Menurut saya tidak," ujarnya.
Kalaupun menempatkan pejabat kementerian sebagai komisaris BUMN, kata dia, boleh saja asalkan dipastikan pengawasan sepenuhnya dibiayai oleh kementerian. Menurut Danang, komisaris BUMN sebaiknya tidak menerima gaji dan fasilitas apapun dari BUMN yang diawasi.
"Ini yang saya kira menjadi masalah ya. Ada diminta awasi tapi dibayarin oleh pihak yang diawasi, konflik kepentingan namanya," kata dia.
Menurutnya, perlu ditetapkan kriteria dan standar profesional untuk rekrutmen komisaris BUMN non-profesional. Selain itu, kata dia, akar persoalan pada birokrasi ada pada sistem penggajian. "Pemerintah harus membuat single salary," kata dia.
HENDARTYO HANGGI