Dia mengatakan pengawasan khususnya dilakukan terhadap BUMN atau lembaga yang bersifat strategis bagi keuangan negara dan perekonomian Indonesia. Selain itu, BUMN menjadi penerima PMN dan mempunyai kaitan terhadap risiko Keuangan Negara, serta menjadi penerima dana subsidi/PSO maupun dana Pemilihan Ekonomi Nasional.
Selain memiliki peran penting dan memberikan manfaat dalam perekonomian, Puspa menyebut BUMN mendapatkan penugasan-penugasan khusus dari pemerintah dan ini berarti berdampak pada eksposur risiko terhadap keuangan negara.
Hal ini dapat dilihat dari nilai investasi permanen pemerintah pada BUMN yang menyumbang hingga 22 persen dari total aset pemerintah. BUMN juga memberikan kontribusi pajak dan dividen yang merupakan pendapatan pemerintah.
Dia juga mengatakan penugasan perwakilan Kementerian Keuangan sebagai komisaris BUMN diharapkan dapat memperkaya pengalaman dan kompetensi SDM Kementerian Keuangan dalam memahami proses bisnis dunia usaha/korporasi. Mereka, kata Puspa, diharapkan dapat menjembatani sektor makro dan mikro.
"Serta dapat mendesain kebijakan antisipatif yang tepat dari aspek pengelolaan fiskal dan keuangan negara," kata Puspa.
Sorotan dari TII juga ditanggapi Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir Arya Sinulingga. Menurut dia, BUMN adalah milik pemerintah. Karena itu, kata dia, pemerintah akan menempatkan perwakilan dari pemerintah sebagai pemegang saham untuk melakukan pengawasan di perusahaan tersebut.