Pun dengan pejabat Kementerian PUPR yang menjadi komisaris di BUMN karya. Menurut Danang, potensi konflik kepentingan mereka juga ada.
"Kemudian independensi penegak hukum, kalau jaksa dan polisi dibayar dari BUMN, atau itu ongkos dari BUMN agar tidak tersangkut-sangkut persoalan hukum. Saya kira ini menjadi banyak pertanyaan," kata Danang.
Menurut data TII, komisaris dari kalangan profesional hanya 85 orang atau 17,63 persen. Sementara politisi 71 orang atau 14,73 persen, militer 29 orang atau 6,02 persen, aparatur sipil negara 28 atau 5,81 persen, dan jabatan strategis 20 orang atau 4,15 persen.
Pengangkatan komisaris BUMN diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal tersebut berbunyi, "Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya."
Adapun Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur soal rangkap jabatan komisaris BUMN. Namun, tidak dijelaskan jika birokrasi yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Dalam Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020 soal rangkap jabatan disebutkan, "Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan
ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
sektoral."
Menanggapi sorotan TII, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari angkat bicara. Menurut dia, pejabat Kementerian Keuangan menjadi komisaris di BUMN untuk memantau kualitas penyelenggaraan, kondisi kesehatan, dan keberlangsungan usaha BUMN. Sebab, hal tersebut menjadi salah satu isu penting bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Bendahara Umum Negara.
"Atas alasan tersebut maka diperlukan perwakilan Kementerian Keuangan yang dapat melakukan pengawasan dan memonitor kinerja BUMN, serta mengantisipasi dan mencegah risiko BUMN terhadap Keuangan Negara dengan turut mengikuti perkembangannya dari dalam," kata Puspa saat dihubungi, Kamis, 17 Juni 2021.