TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha dan buruh belum satu suara ihwal pembayaran tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2021. Buruh meminta THR dibayarkan penuh atau tidak dicicil. Sedangkan pengusaha meminta pembayaran THR berdasarkan perundingan bipartit.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal meminta perusahaan tak lagi mencicil pembayaran THR menjelang Lebaran 2021. Musababnya, perusahaan telah memperoleh penyaluran pelbagai stimulus dan keringanan pembayaran pajak dari pemerintah.
“Stimulus sudah dikasih, relaksasi kredit dikasih, pajak penjualan mobil diringankan. Kenapa sudah dikasih (insentif) tapi masih neken (buruh) terus. Jadi hentikan keserakahan korporasi,” ujar Said dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin, 5 April 2021.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Nasional atau SPN Ramidi Abdul juga menolak permintaan pengusaha menggelar perundingan bipartit untuk pembayaran THR lebaran 2021. Ia mendesak pengusaha memenuhi kewajiban THR kepada pekerjanya secara penuh tanpa dicicil.
“Perlu digarisbawahi, persoalan THR di undang-undang itu sesuatu yang normatif. Tidak ada tawar-menawar. Kami tidak akan mengusahakan perundingan itu,” ujar Ramidi di hari yang sama.
Ia melanjutkan pengusaha harus memberi kepastian terhadap buruh soal pembayaran THR menjelang Idul Fitri. Sesuai ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang masih berlaku, tunjangan wajib diberikan dengan batas waktu tertentu sebelum hari raya.