Di samping itu, Ramidi meminta pemerintah memberikan dukungan terhadap buruh dengan tidak menerbitkan surat edaran yang mengizinkan perusahaan memberikan THR dengan mekanisme dicicil. Tahun lalu, saat pembayaran THR dilakukan dengan cara dicicil, ada 10 ribu buruh yang belum menerima haknya karena perusahaan masih mengutang.
Sejumlah asosiasi pekerja menyesalkan masih adanya perusahaan yang belum melunasi atau tidak membayarkan THR pada tahun lalu. Ramidi Abdul berujar bahwa perusahaan- perusahaan yang belum membayarkan THR 2020 antara lain berasal dari sektor alas kaki, tekstil, dan garmen.
Menurut dia, setidaknya ada dua perusahaan di DKI Jakarta yang baru membayar THR sebesar 75 persen dan satu perusahaan yang baru membayar 15 persen. Sementara itu, di Banten, kata dia, ada tiga perusahaan yang masing-masing baru membayar THR sebesar 50 persen, Rp 250 ribu, dan tidak jelas pelunasannya.
Di Jawa Barat, ada juga perusahaan yang belum melunasi THR hingga akhirnya tutup. "Data sektor lain sedang disusun. Prediksi kami, masih ada sekitar 20 perusahaan (yang belum melunasi THR) dengan total karyawan 20 ribu orang," ujar Ramidi.
Ia mengungkapkan, tidak ada mekanisme perundingan bagi perusahaan yang belum melunasi THR. Sebab, ketentuan hukum pembayaran THR sudah ada, yaitu dibayar sebelum Idul Fitri.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, buruh akan menggelar aksi demo menolak pembayaran THR dengan cara mencicil pada 12 April 2021.