Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa skema pembayaran THR keagamaan 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Menaker Ida usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 5 April 2021.
Ida menjelaskan pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. “Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” ujar Ida.
Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan perusahaan di daerahnya agar tidak menyicil pembayaran THR para pekerjanya menjelang Lebaran 2021.
"Ini menjelang Ramadan, kemudian akan masuk juga Idul Fitri 1442 Hijriah. Kami mohon THR untuk pekerja jangan dicicil," ujarnya di sela penyerahan penghargaan untuk perusahaan yang nihil kecelakaan kerja di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa malam.
HENDARTYO HANGGI | ANTARA | BERBAGAI SUMBER TEMPO