Hanya berselang empat bulan dari peristiwa ekspor perdana, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengendus adanya sengkarut kembali dalam ekspor BBL. KPPU mengendus dugaan monopoli terhadap entitas pengirim ekspor benih lobster yang melibatkan satu perusahaan. Komisioner KPPU, Guntur Syah Saragih, mengatakan lembaganya sedang melakukan penelitian untuk mendalami dugaan monopoli ekspor benih lobster tersebut.
“Ada kegiatan jasa pengiriman yang terkonsentrasi pada satu pihak tertentu. KPPU mengendus tidak adanya persaingan usaha di sana,” ujar Guntur, 12 November lalu.
Penelitian ini berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri benih lobster BBL kepada KPPU beberapa waktu lalu. Asosiasi yang tak dirincikan namanya tersebut menyatakan bahwa eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya melalui satu perusahaan pengiriman (forwarder). Pengiriman pun dipusatkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Padahal, eksportir lobster tersebar di beberapa provinsi di Indonesia berdasarkan titik wilayah pengelolaan perikanan (WPP), seperti Nusa Tenggara Barat (NTB). Bila pengiriman hanya dilakukan melalui satu titik, risiko dan beban pengusaha benih lobster bertambah, seperti bertambahnya ongkos distribusi dan kualitas benur menurun.
Staf Khusus KKP, Andreau Pribadi, sempat menampik. Ia mengatakan pihak kementerian tidak pernah melakukan penunjukan terhadap perusahaan logistik tertentu. “Kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (Perkumpulan Lobster Indonesia), yaitu perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir,” ujar Andreau.
Sengkarut dugaan permasalahan dalam bisnis pengiriman ekspor BBL makin meruncing. Skenario monopoli layanan kargo ekspor lobster ternyata terbentuk dalam penyusunan ekspor komoditas pada Desember 2019 hingga Mei 2020. Edhy Prabowo disebut mengetahui siasat segelintir eksportir itu.
Sumber Tempo yang mengetahui jalannya proses penyusunan aturan mengatakan Edhy tidak menggubris masukan terkait petunjuk teknis pelaksanaan ekspor. Pemberi masukan mengingatkan Edhy aturan yang memungkinkan eksportir memakai jasa apa pun.
“Namun masukan itu tidak didengar,” kata sumber.