TEMPO.CO, Jakarta - Prijanto akhirnya menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 27 Desember 2011.
“Sebaiknya, kalau bisa rapat paripurna sebelum masuk Januari, sehingga masalah ini segera clear,” kata Prijanto saat hendak meninggalkan gedung DPRD usai pertemuan selama sekitar satu setengah jam dengan DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga:
Meski sudah menyampaikan surat pengunduran diri, Prijanto menyatakan hingga saat ini dia masih menyandang status wakil gubernur. “Sebelum ada keppres (keputusan presiden), saya masih wakil gubernur,” kata Prijanto. "Karenanya saya masih bekerja."
Ketika ditanya soal komunikasinya dengan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Fauzi Bowo baru-baru ini, ia pun menjawab, “Belum.”
Prijanto sendiri masih enggan membeberkan alasan pengunduran dirinya. Ia berdalih tidak ingin bicara parsial dan memilih menunggu untuk bicara di hadapan anggota DPRD dalam sidang paripurna. Namun ia membantah jika disebut melarikan diri.
Baca Juga:
Soal pengunduran diri purnawirawan TNI tersebut, menurut Prijanto, hanya DPRD yang bisa mengajukan penolakan. “Mendagri tidak bisa menolak, yang bisa menolak itu DPRD,” ujar Prijanto.
Ia pun menjelaskan walaupun tidak menerima tugas, ia tetap bekerja. “Tentara itu kalau tidak ada kerjaan dari atasan, cari kerjaan sendiri,” ujarnya. Ia mengaku kerap mengunjungi Dinas Kebersihan serta Dinas Pekerjaan Umum.
Prijanto telah mengirimkan surat pengunduran dirinya dari jabatan sebagai wakil gubernur kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada Jumat, 23 Desember 2011. Surat tersebut kemudian ditembuskan kepada Fauzi Bowo selaku gubernur. Fauzi Bowo pun telah memberikan respons dengan mengeluarkan siaran pers untuk mengumumkan bahwa dirinya telah menerima surat resmi pengunduran diri Prijanto.
Sebelumnya, pada tahun 2006, Prijanto menjabat sebagai Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Ia akhirnya mengundurkan diri pada tahun berikutnya karena mengikuti Pilkada 2007.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai mundurnya Prijanto sebagai sinyal bahwa posisi wakil kepala daerah sebaiknya dihapuskan. Alasannya, posisi itu sebenarnya tidak signifikan membantu tugas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Saldi juga memandang banyak konflik terjadi antara kepala daerah dan wakilnya.
MARIA YUNIAR| ISMA SAVITRI
Berita terkait: