Menurut Adita, proses pengerjaan yang dilakukan saat ini lebih cepat 3,68 persen dari rencana target yang ditetapkan pada periode waktu yang sama, yaitu 72,40 persen. DJKA Kemenhub berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan Jalur Ganda Kiaracondong-Cicalengka Tahap II sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Sementara terkait dengan penyebab kecelakaan, hingga saat ini DJKA menyatakan komitmennya untuk mendukung Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) dalam melakukan investigasi kecelakaan kereta api yang terjadi pada 5 Januari 2024.
“Ranah investigasi sepenuhnya menjadi wewenang KNKT dan DJKA tidak memiliki kewenangan untuk intervensi atau memberikan keterangan terkait proses investigasi tersebut,” ujar Adita.
Ketua Bidang Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana menyebutkan kecelakaan transportasi, termasuk perkeretaapian, umumnya terkait dengan lima faktor utama, yaitu sarana, prasarana, sumber daya manusia (SDM), manajemen, dan alam.
“Dalam kasus tumburan antara KA Turangga dan KA Bandung Raya di petak Cicalengka-Haurpugur faktor ini dapat dipersempit menjadi dua faktor, yaitu prasarana dan SDM,” ujar Aditya, dikutip melalui pernyataan resmi pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Menurut Aditya, secara teknis, pada jalur tunggal, hanya satu kereta yang diizinkan berada di petak jalan yang sama. Pelanggaran terhadap prosedur operasional perjalanan kereta api, terkait dengan faktor SDM atau prasarana, dapat berpotensi menyebabkan tumburan antardua kereta.
Selanjutnya: Aditya menegaskan bahwa tumburan antar dua kereta jarang terjadi dalam 10 tahun terakhir....