Kuasa Hukum Helmut Hermawan, M Sholeh Amin, membantah jika kliennya memberikan gratifikasi atau suap terhadap Eddy Hiariej. Soleh menyatakan kliennya justru diperas Eddy Hiariej cs. Soleh menyatakan pihaknya lah yang melaporkan masalah ini ke IPW.
“Yang melaporkan ke IPW itu Pak Helmut. Merasa diperas dan ditipu. Dijanjikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara), tapi tak pernah ada wujudnya,” kata dia.
Soleh mengakui ada penyerahan uang kepada Yosi dan Yogi. Akan tetapi, dia menyatakan penyerahan uang itu dilakukan untuk mengurus perkara yang dihadapi oleh Helmut dalam sengketa kepemilikan PT CLM. Helmut saat itu dilaporkan Zainal Abidinsyah Siregar cs, lawannya, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Saat itu, kata Sholeh, Helmut baru bebas dari tahanan dan bertemu dengan Anita Zizlavsky, teman sekampung Eddy. Anita menyarankan Helmut berkonsultasi dengan Eddy.
“Konsultasi kasus Pak Helmut dalam rangka kepentingan bisa dihentikan kasus di Mabes,” kata Soleh kepada Tempo, Sabtu malam, 11 November 2023.
Setelah bertemu, menurut Soleh, Eddy menilai hal itu sebagai perkara perdata, bukan pidana. Akan teapi Eddy mengaku tak bisa menangani kasus Helmut karena posisi sebagai pejabat negara.
Eddy kemudian memperkenalkan Helmut kepada Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana. Kedua orang ini lah yang kemudian menangani kasus Helmut dengan bayaran sebesar Rp 4 miliar.
“Dikirimkan dua kali pada 27 April 2022 sebesar 2 miliar dan pada 17 Mei 2022 sebesar 2 miliar,” kata Sholeh.
Yogi dan Yosi, menurut Soleh, kembali meminta uang sejumlah Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura (sekitar 235 ribu dengan kurs saat itu). Alasannya untuk mengeluarkan SP3 dari Bareskrim Mabes Polri.
“Ternyata setelah dibayar untuk SP3 itu, yang dijanjikan itu tarsok-tarsok, tak pernah ada. Mintanya juga seperti mengancam, kalau tak bayar bakal ditangkap lagi ini, begitu,” ujarnya.
Selain itu, Soleh juga sempat menyatakan Eddy sempat meminta uang untuk promosi dan menyelenggarakan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti) sebesar Rp 1 miliar.
“Pada awalnya PT CLM menolak untuk memberikan, namun Wamenkumham melalui Yogi terus mendesak agar PT CLM memberikan uang,” ujarnya.
Eddy Hiariej juga disebut sempat meminta 12,5 persen saham PT CLM. Jika tidak diberikan, menurut Soleh, pria yang menjabat sebagai Wamenkumham sejak 2020 itu mengancam Helmut dan pemilik PT CLM lainnya akan kembali masuk penjara.
“Ada teman Eddy lainnya juga yang minta saham. Diancamlah,” ujarnya.