TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Eddy bersama dua anak buahnya disebut menerima uang dari pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan.
Kepastian status Eddy sebagai tersangka disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Dia menyatakan para pimpinan KPK telah sepakat soal itu sejak akhir Oktober lalu.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 9 November 2023.
Alex mengatakan ada empat tersangka dalam kasus gratifikasi itu. Selain Eddy, Alex tak merincikan siapa tiga tersangka lainnya.
“Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Kayaknya ini sudah ditulis di Majalah Tempo,” ujar Alex.
Bermula dari laporan IPW
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan penyilidikan selama kurang lebih tujuh bulan. Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023.
Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perusahaan pemilik konsesi 2.660 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Dalam laporannya, Sugeng menyertakan beberapa bukti kepada KPK. Diantaranya empat bukti transfer dan foto pertemuan antara berbagai pihak yang terkait.
"Kemudian ada chat yg menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui. Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yg masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ujarnya saat menyerahkan laporan itu ke KPK pada 14 Maret 2023.
Selanjutnya, KPK periksa Eddy cs