KPK setidaknya telah dua kali memeriksa Eddy Hiariej, yaitu pada 20 Maret dan 28 Juli 2023. Dalam pemeriksaan pertama, KPK juga memeriksa Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana.
Eddy sendiri enggan berkomentar soal kasus yang menyeretnya. Dilansir dari Majalah Tempo, Eddy mengonfirmasi telah menjelaskan dugaan gratifikasi atas tindaklanjut laporan IPW pada Maret lalu.
“Sudah saya jawab saat pemeriksaan di KPK,” ujarnya. “Substansi jawaban ataupun klarifikasi yang saya sampaikan kepada KPK bersifat rahasia.”
Sugeng menilai KPK kurang transparan dalam penyelidikan kasus ini. Pasalnya, menurut dia, KPK tak menginformasikan apa saja langkah yang sudah mereka lakukan dalam penyelidikan kepada dirinya selaku pelapor.
Bahkan, Sugeng menyatakan mendapatkan kabar bahwa KPK telah memeriksa pemilik PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, dari pihak lain.
"Ini yang saya protes dan usulkan agar KPK juga membuat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) seperti polisi," kata Sugeng kepata Tempo, Ahad, 12 November 2023.
KPK bantah tak transparan dan kantongi data PPATK
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membantah pihaknya tidak transparan dalam kasus ini. Dia menyatakan pihaknya hanya akan membuka konstruksi perkara gratifikasi Eddy di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Tapi kami ingin tegaskan setiap perkembangan proses penyidikan pasti akan kami sampaikan ke masyarakat selagi tak mengganggu penyidikan,” kata Ali.
Ali juga memastikan penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur. Soal bukti-bukti yang dikantongi penyidik, Ali menyatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana ke guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu.
“Kami sudah lama bersinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan juga transaksi yang mencurigakan untuk perkara dugaan gratifikasi di Kemenkumham ini,” kata Ali Fikri, Jumat, 10 November 2023.
Selanjutnya, Helmut Hermawan merasa diperas Eddy