TEMPO.CO, Jakarta - Irmawati tengah pusing tujuh keliling. Pelaku usaha ayam geprek di Cimahi, Jawa Barat, tersebut terpaksa memutar otak mencari cara agar bisa menekan biaya produksinya. Belakangan ia perlu merogoh kocek lebih dalam untuk membeli bahan baku lantaran harga cabai meroket.
Lonjakan harga komoditas yang jadi komponen utama masakah olahannya tersebut tak ayal membuat Irnawati harus menghitung ulang sejumlah alternatif harga jual ayam gepreknya.
"Sekarang harga cabai sekitar Rp 90.000 per kilogram, dulu Rp 75.000. Tinggi banget, sudah kayak harga menjelang Lebaran," ujarnya pada Tempo melalui sambungan telepon pada Sabtu, 4 November 2023.
Posisinya terjepit tak bisa langsung mengurangi bahan baku cabai untuk menekan biaya produksi. Sebab, Irmawati takut kehilangan konsumennya yang pasti akan mengeluhkan ayam geprek buatannya tidak sepedas biasanya. Walhasil, yang bisa dilakukannya saat ini mengurangi jumlah produk yang ia jual.
Sebelum harga cabai naik, ia mengaku bisa menjual sebanyak 9 kilogram ayam geprek. Sedangkan saat ini hanya 6 sampai 7 kilogram. Omzetnya pun menurun dari Rp 100.000 menjadi sekitar Rp 75.000 per hari.
Cimahi merupakan salah satu kota dengan tingkat inflasi yang tinggi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan mencopot Penjabat Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan lantaran dinilai tak mampu mengendalikan kenaikan harga pangan, khususnya harga cabai rawit. Kala itu lonjakan inflasi karena kesalahan kepala daerah dalam mengatur sistem, sehingga harga pangan tak kunjung melandai.
Bila dirunut secara nasional, kenaikan harga cabai terjadi hampir di seluruh daerah. Berdasarkan laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional dari BI, per 3 November 2023 harga rata-rata cabai rawit merah secara nasional naik 11,01 persen menjadi Rp 76.150 per kilogram.
Wilayah yang mengalami kenaikan harga cabai tertinggi adalah Maluku, yang rata-rata naik 23,6 persen menjadi Rp 108.150 per kilogram. Disusul DKI Jakarta yang mengalami kenaikan harga cabai rawit merah 24,44 persen menjadi Rp 97.500 per kilogram. Diikuti Kalimantan Tengah dengan kenaikan harga 13,24 persen menjadi Rp 96.250 per kilogram. Jawa Barat sendiri mengalami kenaikan harga cabai rawit merah sebesar 13,05 persen menjadi Rp 85.350 per kilogram.
Angka tersebut kian menjauhi harga acuan yang ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023. Berdasarkan aturan itu, harga acuan pembelian di tingkat produsen ditetapkan sebesar Ro 25.000-Rp 30.000 per kilogram. Sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen yaitu Rp Rp 40.000-Rp 57.000 per kilogram.
Soal lonjakan harga cabai merah ini tercermin dalam pengumuman Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal November ini. BPS mencatat laju inflasi Indonesia atau Indeks Harga Konsumen (IHK) secara bulanan (month-to-month/mtm) pada Oktober 2023 yaitu sebesar 0,17 persen. Angka ini turun bila dibandingkan inflasi mtm per September 2023 sebesar 0,19 persen.