TEMPO.CO, Jakarta - Prostitusi anak di DKI Jakarta kian mengkhawatirkan. Baru-baru ini Polda Metro Jaya menangkap dua muncikari yang mempekerjakan anak sebagai pekerja seks komersil (PSK).
Pada akhir September, Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun, karena hendak menjual dua anak di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Ia menawarkan anak-anak ini ke pria hidung belang melalui media sosial X atau Twitter. Jika mendapatkan calon pelanggan, proses transkasi dan komunikasi lebih lanjut berpindah ke akun Telegram @chxxx_xx dan akun Line @chxxx_xxx
Polisi menjebak pelaku dengan dalih akan menggunakan jasa korban. Icha pun datang membawa dua anak yakni SM, 14 tahun; dan DO, 15 tahun, ke hotel Kemang.
Setelah diusut ternyata Icha memiliki jaringan dan tidak bekerja sendiri. Total ada 21 anak yang yang ia pekerjakan sebagai PSK. Polisi hingga saat ini belum mengungkap apakah ada penambahan tersangka dan siapa saja yang menjadi bagian jaringan prostitusi anak ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan korban merupakan teman sepermaninan pelaku yang ditawari menjual diri. "Dari keterangan yang didapat dari tersangka untuk status perawan ditawarkan Rp7 juta hingga Rp8 juta per jam. Dan yang tidak perawan Rp1,5 juta," kata Ade, 24 September 2023.
Icha memperoleh keuntungan Rp500 ribu sampai Rp1 juta setiap menjual korban anak.
Belum sebulan kasus itu, muncul lagi...