Belum sebulan kasus itu, muncul lagi penangkapan muncikari di Jakarta Selatan.
Pada 11 Oktober 2023, Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan telah menangkap JL, 30 tahun sebagai muncikari.
Penangkapan di latarbelakangi laporan polisi dari orang tua salah satu korban, ACA, 17 tahun, setelah memperoleh informasi video seks anaknya tersebar di situs pornografi. "JL ditangkap di kediamannya setelah kami lakukan penyelidikan," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi.
Sama dengan kasus Icha, JL merekrut anak-anak dari pertemanan. Total ada delapan anak yang dijual oleh JL. Polisi menyebut antara Icha dan JL tidak memiliki hubungan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan mengikuti perkembangan kasus prostitusi anak ini. Mereka berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk penanganannya.
"Kalau saya melihat ini soal ekonomi ya kemudian gaya hidup," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono melalui saluran telepon kepada Tempo, Jumat, 13 Oktober 2023.
Aris mengatakan memperoleh banyak laporan kejahatan-kejahatan seksualitas yang muaranya dari aplikasi serta media sosial.
"Kami berharap Kemenkominfo, aparat penegak hukum Kepolisian atau pihak lain yang punya otoritas untuk membatasi dunia maya kita, agar situs aplikasi yang dirasa bisa membuka peluang jejaring prostitusi harus ditutup. Harus diblokir dan seterusnya," kata Aris.
Data KPAI tentang perlindungan anak sepanjang Januari-Agustus 2023 mencatat ratusan anak menjadi korban kekerasan seksual. Anak sebagai pelaku pun juga banyak. Berikut rinciannya:
- Anak sebagai pelaku kejahatan pornografi di dunia maya: 2 kasus.
- Anak pelaku kekerasan seksual pemerkosaan: 10 kasus,
- Anak sebagai pelaku pencabulan atau pelecehan seksual: 5 kasus.
- Anak sebagai pelaku pencabulan sesama jenis: 2 kasus.
- Anak sebagai korban eksploitasi seks atau prostitusi pribadi: 10 kasus.
- Anak sebagai korban eksploitasi seks atau prostitusi jaringan: 16 kasus.
- Anak sebagai korban pornografi dunia maya: 30 kasus.
- Anak sebagai korban perundungan dunia maya: 2 kasus.
- Anak dengan HIV AIDS: 2 kasus.
- Anak sebagai terpapar dengan penyakit menular: 8 kasus.
- Anak sebagai korban penjualan atau perdagangan anak: 10 kasus.
- Anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan atau persetubuhan: 266 kasus.
- Anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan dan persetubuhan sesama jenis: 8 kasus.
- Anak sebagai korban pencabulan: 198 kasus.
- Anak korban pencabulan sesama jenis: 15 kasus.
Psikolog anak dan keluarga