TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah petugas berseragam cream tampak bahu membahu memasang spanduk deklarasi kepemilikan aset negara di Hotel Sultan pada Rabu siang, 4 Oktober 2023. Upaya pengosongan paksa lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno itu berlangsung tanpa perlawanan.
Situasi berjalan kondusif hingga spanduk bertuliskan "Tanah ini aset milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas Nama Sekretariat Negara cq PPK GBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011" itu terpasang di sejumlah titik.
"Tanah ini adalah sah dan meyakinkan, sudah melalui berbagai proses hukum, itu adalah milik negara," kata Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia ketika ditemui di sela-sela kegiatan pengosongan lahan.
PPK GBK mengosongkan paksa Hotel Sultan bukan tanpa alasan. Sebelumnya, PPK GBK sudah melayangkan somasi kepada sang pengelola, PT Indobuildco, untuk angkat kaki. Pasalnya, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan pemerintah kepada perusahaan milik Pontjo Sutowo itu sudah berakhir. Namun, PT Indobuildco bergeming.
Padahal, menurut Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah, pihaknya sudah mengirim surat berkali-kali. Surat pertama soal pemberitahuan habisnya masa berlaku HGB dilayangkan pada 15 Juni 2023. Pada 7 Juli 2023, surat yang sama disertai pemberitahuan rencana induk atas lahan Blok 15 kawasan GBK itu kembali disampaikan.
Sebab tak ada respons, PPK GBK kembali melayangkan surat pada 7 Agustus 2023. Kemudian berlanjut pada surat berikutnya pada 22 Agustus dan 11 September yang isinya permintaan untuk segera mengosongkan lahan. Surat terakhir disampaikan pada 13 September dan disertai tenggat waktu pengosongan, yakni pada 29 September 2023. Pada surat terakhir itulah, kata Chandra, pihak PT Indobuildco merespons dengan ajakan pertemuan.
“Apa yang PPK GBK lakukan ini dalam rangka mengingatkan PT Indobuildco bahwa tanah ini barang milik negara. Izinnya sudah berakhir, Maret dan April 2023,” ucap Chandra. “Tolonglah dikosongkan.”
Pengosongan paksa Hotel Sultan sontak membuat Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco bereaksi. Mereka bergegas mengadakan konferensi pers dan pernyataan sikap pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyayangkan langkah pengosongan paksa yang dilakukan PPK GBK. Menurutnya, masalah antara PT Indobuildco dengan PPK GBK bisa diselesaikan karena pihaknya telah membuka dialog. "Kami mengerti kepentingan negara. Tapi negara juga harus mengerti hak-hak privat yang ada. Dicari titik temunya," ujar Hamdan.
Terlebih, kata Hamdan, Dirut PT Indobuildco Pontjo Sutowo sudah menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Senin, 2 Oktober 2023. Ia mengatakan, pertemun dilakukan untuk membahas penyelesaian sengketa Hotel Sultan.
"Harusnya berlanjut pertemuannya, tapi kan tiba-tiba ini (ada upaya pengosongan paksa oleh PPK GBK)," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Hamdan mengatakan, kliennya ingin mencari penyelesaian dan solusi terbaik dari sengketa tanah Blok 15 Kawasan GBK tersebut. Ia mengklaim Pontjo Sutowo tidak suka ribut dengan pemerintah.
"Ayo diskusi, cari solusi," ucap Hamdan. "Sudah sampai tahap pembicaraan lebih detail yang harus dilanjut. Saya kira itu."