Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan pihaknya sempat beberapa kali bertemu dengan PT Indobuildco. Ia menuturkan, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu meminta izin pengelolaan kembali atas lahan Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno. Namun, pihaknya tidak bisa mengabulkan karena melanggar peraturan.
"Nggak bisa (kalau tanpa tender). Pilihannya, masuk penjara," ucap Setya ketika ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Adapun, aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023. Beleid itu mengatur bahwa kerja sama optimalisasi aset barang milik negara harus dilakukan dengan tender.
Lebih lanjut, Setya mengatakan pemerintah belum menghitung kerugian negara yang timbul akibat sengketa Hotel Sultan. Namun, pemerintah mendorong agar perusahaan milik Pontjo Sutowo itu membayar royalti terlebih dulu. “Diselesaikan dulu kewajibannya.”
Sebelumnya, Kuasa Hukum PPK GBK Saor Siagian mengatakan PT Indobuilco harus membayar royalti yang nilainya masih dihitung ada di kisaran Rp 600 miliar. Kewajiban ini merujuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971 lalu. Pembayaran royalti itu menjadi kewajiban PT Indobuildco seiring terbitnya izin dari Ali Sadikin kepada perusahaan tersebut untuk menggunakan tanah Blok 15 Komplek Gelora Bung Karno tersebut.
Dalam poin 5 surat yang ditandatangi Ali Sadikin pada 12 Januari 1971, Ali mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti senilai US$ 50 ribu per tahun atau US$ 1,5 juta untuk penggunaan selama 30 tahun. “Royalti ini pun diperkuat oleh putusan majelis hakim yang memutuskan HPL kepada PPKGBK itu sah dan menghukum Indobuildco membayar royalti” ujar Saor.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1744/A/K/BKP/71 juga dijelaskan bahwa Ali Sadikin memberikan izin penggunaan tanah Blok 15 Kawasan GBK tersebut untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal keputusan ini. Perpanjangan hak diatur sesuai syarat dan peraturan yang berlaku. Adapun SK Gubernur ini ditandatangani Ali Sadikin pada 21 Agustus 1971. Namun dalam perjalannya, PT Indobuildco menunggak royalti sejak 2007.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengklaim kliennya tidak memiliki utang kepada pemerintah. Sebab, PT Indobuildco sudah membayar royalti US$ 1,5 juta untuk 30 tahun pertama dan tahap selanjutnya hingga 2006 karena ada keputusan pengadilan.
"(Royalti) yang baru, yang 2007 sampai sekarang, kami bingung dasarnya apa," kata Hamdan.
Pilihan Editor: Bagaimana Nasib Karyawan Hotel Sultan Usai Pengosongan Paksa? Ini Penjelasan Pengelola GBK