Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengkarut Kepemilikan Lahan Hotel Sultan

image-gnews
Petugas bersiap memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas bersiap memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

Kepada Tempo, Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia sempat mengatakan tidak ada motif lain di balik permintaan pengosongan lahan Hotel Sultan. Sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), pihaknya meminta PT Indobuildco angkat kaki karena masa berlaku HGB sudah berakhir.

"Ini tidak ada muatan politik atau penguasa," ujar Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia ketika ditemui Tempo di Kantor PPK GBK, Senin, 2 Oktober 2023. "Ini adalah aset negara yang menjadi ikon negara."

Lebih lanjut, Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah mengatakan tanah di Blok 15 Kawasan GBK itu secara hukum dimiliki negara. Sebab, negara yang mendapatkan tanah itu melalui pembebasan lahan lahan pada 1959. Artinya, kata Chandra, negara yang membeli tanah itu dari penduduk yang memiliki hak atas tanah itu.

"Karena sudah dibebaskan, jadi milik negara. Bukan lagi milik penduduk," ujar Chandra. Hak penguasaan itu pula yang kemudian dikonversi menjadi hak pengelolaan. 

Sementara itu, Chandra menjelaskan, PT Indobuildco mendapat HGB setelah mengajukan izin penggunahan tanah untuk kepada Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971. Ali Sadikin lantas memberikan izin dengan syarat PT Indobuildco harus membangun sebuah conference hall dengan kapasitas 25.000. Ali Sadikin juga mewajibkan PT Indobuildco memayar royalti kepada negara senilai US$ 50 ribu per tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daeran Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1744/A/K/BKP/71, justru Ali Sadikin yang mewajibkan PT Indobuildco mendirikan hotel. "Penerima izin diwajibkan membangun sebuah hotel tingkat internasional dengan kapasitas minimum 800 (delapan ratus) kamar tidur dengan segala perlengkapannya," tulis poin 1 dalam surat tersebut.

Dalam SK itu juga dijelaskan bahwa Ali Sadikin memberikan izin penggunaan tanah Blok 15 Kawasan GBK tersebut untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal keputusan ini. Perpanjangan hak diatur sesuai syarat dan peraturan yang berlaku. Adapun SK Gubernur ini ditandatangani Ali Sadikin pada 21 Agustus 1971.

Versi lain disampaikan PT Indobuildco. Dalam sebuah file resume yang diterima Tempo dari Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva, disebutkan bahwa pada 1971 PT Indobuildco ditugaskan pemerintah melalui Gubernur DKI Jakarta membangun kawasan hotel untuk keerluan event-event internasional. PT Indobuildco kemudian memperoleh izin dan penunjukkan penggunaan tanah eks  Jakindra (Yayasan Kerajinan dan Kebudayaan Industri Rakyat) seluas ± 13 hektar dari, sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1744/A/K/BKD/71.

PT Indobuildco kemudian mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada negara  melalui Menteri Dalam Negeri dan telah dikabulkan dengan terbitnya SK  Menteri Dalam Negeri R.I. No.181/HGB/Da/72 tanggal 3 Agustus 1972. Dalam SK tersebut dengan tegas disebutkan dasar pertimbangan  pemberian HGB yaitu, antara lain tanah yang dimaksud adalah tanah negara (bukan tanah HPL); SK Gubernur Nomor 1744/A/K/BKD/71; dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari Direktur Gelora Senayan Tanggal 27 Juli 1972 Nomor 34/Dir/VII/1972.

Soal status hak pengelolaan, Hamdan Zoelva cs menyampaikan bahwa  HPL No. 1/Gelora atas nama Sekneg cq. PPKGBK terbit tahun 1989, 16 tahun setelah  terbitnya HGB No, 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora di atas tanah Negara. Menurut hukum tanah nasional, katanya, HPL harus terbit diatas tanah negara bebas tanpa hak. Sehingga sebelum HPL terbit di suatu lahan, maka lahan tersebut harus dibersihkan dan diberi ganti kerugian kepada seluruh hak atas tanah yang ada di atas lahan yang akan dijadikan HPL tersebut.

Hamdan Zoelva cs juga menyampaikan bahwa HPL No. 1/Gelora atas nama Sekneg terbit di atas tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sehingga sebelum jadi pemegang HPL No. 1/Gelora maka Sekneg selaku calon pemegang hak harus membebaskan tanah yang akan dijadikan lahan HPL termasuk dalam hal ini lahan HGB No, 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Namun menurut mereka, sampai saat ini tidak pernah dilakukan oleh Sekneg selaku pemegang HPL.

Selanjutnya: Soal lobi-lobi kerja sama dan beban royalti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

19 hari lalu

Erastus Radjimin. Foto: Istimewa
Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

Artotel Group resmi mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan. Berikut profil Erastus Radjimin CEO Artotel Group.


RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

49 hari lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

RUU DKJ telah disahkan DPR menjadi UU DKJ. Apa saja poin-poin penting dari Daerah Khusus Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN?


Pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam di GBK Malam Ini, Polisi Terjunkan 2.398 Personel

56 hari lalu

Polri menerjunkan 2.398 personel untuk mengamankan duel Timnas Indonesia melawan Timnas Vietnam di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. Dok. Polres Metro Jakarta Pusat.
Pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam di GBK Malam Ini, Polisi Terjunkan 2.398 Personel

Pengamanan laga Timnas Indonesia vs Timnas Vietnam malam ini terbagi menjadi 3 zona, yaitu menjaga di sisi luar stadion GBK.


DPR dan Pemerintah Setuju Hapus Ketentuan Soal Peralihan Aset ke DKJ, Ini Alasannya

59 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR dan Pemerintah Setuju Hapus Ketentuan Soal Peralihan Aset ke DKJ, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi DKJ tetap dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara setelah Jakarta tak lagi jadi ibu kota negara.


Jadwal Timnas Indonesia vs Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Kamis Malam, Erick Thohir Berharap Dukungan Maksimal Suporter

18 Maret 2024

Suporter timnas Indonesia. PSSI
Jadwal Timnas Indonesia vs Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Kamis Malam, Erick Thohir Berharap Dukungan Maksimal Suporter

Timnas Indonesia akan menghadapi Vietnam dalam dua kali pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Maret ini, di kandang dan tandang.


NCT Dream Bakal Konser di Jakarta 18 Mei 2024, Netizen: Masa Cuma Satu Hari

6 Maret 2024

NCT Dream meraih Daesang dan Bonsang dalam Seoul Music Awards 2024 di Rajamangala National Stadium, Bangkok, Thailand, Selasa, 2 Januari 2024. Foto: Instagram/@nct_dream
NCT Dream Bakal Konser di Jakarta 18 Mei 2024, Netizen: Masa Cuma Satu Hari

Setelah merilis mini album, NCT Dream akan menggelar tur dunia ketiga The Dream Show 3


8 Fakta Avenged Sevenfold, Nama dan Lagu Terinspirasi Alkitab

23 Februari 2024

Ketika Avenged Sevenfold Lunasi Utang
8 Fakta Avenged Sevenfold, Nama dan Lagu Terinspirasi Alkitab

Avenged Sevenfold menatap konser ke empat di Indonesia, nama band itu terinspirasi dari Alkitab.


Serba-serbi Avenged Sevenfold yang akan Konser di Jakarta

23 Februari 2024

Avenged Sevenfold. Instagram
Serba-serbi Avenged Sevenfold yang akan Konser di Jakarta

Avenged Sevenfold akan konser di Indonesia pada 25 Mei 2024


Harga Tiket Konser Avenged Sevenfold di Jakarta dan Cara Belinya

21 Februari 2024

Personil band Avenged Sevenfold foto bersama usai konferensi pers jelang konser Avenged Sevenfold 2015 Tour of Southeast Asia di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, 17 Januari 2015. TEMPO/Nurdiansah
Harga Tiket Konser Avenged Sevenfold di Jakarta dan Cara Belinya

Band Avenged Sevenfold (disingkat A7X) akan menggelar konser di Jakarta, Mei nanti. Ini harga tiket Avenged Sevenfold dan cara belinya.


Dewa 19 - Ari Lasso Tampil di Pengujung Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK, Nyanyikan Separuh Nafas

11 Februari 2024

Grup musik Dewa 19 menjadi penutup kampanye Prabowo Subianto di Gelora Bung Karno, Jakarta, 10 Februari 2024.  YouTube/Waktunya Indonesia Maju
Dewa 19 - Ari Lasso Tampil di Pengujung Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK, Nyanyikan Separuh Nafas

Dewa 19 feat Ari Lasso menjadi penampil penutup saat Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK. Berikut profil band Dewa 19.