Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membenahi Masuknya Barang Impor ke Tanah Air di Marketplace

image-gnews
Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah merencanakan pelarangan jual beli barang impor lewat niaga elektronik atau marketplace sejak akhir tahun lalu. Sejumlah pihak pun mendorong perubahan aturan, khususnya yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Revisi beleid itu bertujuan untuk menjaga produk dalam negeri dari serbuan barang impor. Dorongan perubahan ini semakin kuat sejak hadirnya social commerce, yakni penggabungan platform media sosial dengan marketplace. Antara lain Project S TikTok Shop. Platform media sosial asal Cina itu dicurigai bakal mempermudah masuknya barang impor murah dan menggangu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kemudian kembali meminta pada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk mempercepat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Melalui beleid itu, pemerintah akan mengatur perdagangan dalam social commerce tersebut. Diantaranya larangan social commerce merangkap sebagai produsen. Pemerintah juga akan membatasi penjualan barang impor dengan batas minimal US$ 100 per unit. 

Sebelumnya, rapat harmonisasi aturan tersebut dijadwalkan pada 1 Agustus 2023 dan dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun hingga kini, pemerintah belum ketuk palu soal larangan jual barang impor di marketplace ini.

Kementerian Perdagangan pun membeberkan alasan tak kunjungnya regulasi ini diterapkan. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengungkapkan, kementeriannya telah membuka diskusi dengan perusahaan-perusahaan marketplace di Indonesia. Hasilnya, masih ada poin perubahan yang ditentang oleh perusahaan. 

"Soal pembatasan US$ 100 itu masih keberatan, jadi kami mendengarkan masukan dari pelaku usaha," ujarnya saat ditemui Tempo di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Jumat malam, 11 Agustus 2023.

Alhasil, menurut Suhanto, pemerintah hingga kini belum mengesahkan hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2023.

Selanjutnya: Rencana pembentukan satgas perlindungan UMKM

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sempat berencana membentuk Satuan Tugas atau Satgas Perlindungan UMKM

Menteri yang baru dilantik pada bulan lalu itu mengatakan pembentukan Satgas Perlindungan UMKM merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Menurutnya, Satgas dapat melindungi UMKM dari ancaman social commerce, termasuk Project S TikTok Shop. 

Satgas yang dibentuk, tutur Budi, akan melibatkan kementerian dan instansi, seperti dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga lainnya. Namun, pembentukan Satgas ini menuai kritik, salah satunya dari Institute for Development of Economics and Finance atau Indef. 

Ekonom Indef, Nailul Huda menilai keberadaan Satgas tersebut sia-sia. Ia merujuk pada keberadaan satgas-Satgas lainnya yang kerap dibentuk pemerintah saat terjadi masalah. Karena itu, Indef tetap mendorong revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. 

Huda menilai beleid itu masih memiliki banyak kekurangan. Salah satunya adalah definisi social commerce yang tidak dibahas dengan jelas dalam aturan tersebut. Terlebih, perubahan Permendag ini sudah diwacanakan sejak akhir 2022. 

"Kalau ada yang menghambat, artinya ada kepentingan yang masuk ke Kemendag (Kementerian Perdagangan)," ucap Huda. 

Menurutnya, pemerintah tinggal menambahkan aturan mengenai social commerce dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Huda menyayangkan, langkah revisi beleid itu terhenti di kementerian tersebut. 

Lebih jauh, Huda menilai barang impor belum diatur secara rinci dalam Permendag tersebut. Bahkan, dalam beleid itu hanya disebut pengutamaan barang lokal. "Di samping pengutamaan barang lokal, ujar Huda, Indonesia juga perlu melakukan restriksi untuk barang-barang impor masuk ke e-commerce atau social commerce. Misalnya, dari sisi tarif atau diskon. 

Selanjutnya: Dukungan larangan jual barang impor lewat ritel online

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

16 jam lalu

Buruh pelabuhan membongkar beras impor asal Thailand dari kapal kargo di Pelabuhan Boom Baru, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 1 Maret 2024. Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Selatan-Bangka Belitung mendapatkan pasokan beras impor sebanyak 42.000 ton beras dari Thailand, Vietnam, Myanmar yang akan didistribusikan ke dua provinsi yaitu Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sebagai cadangan beras pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

2 hari lalu

Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.
Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

3 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

4 hari lalu

Teten Masduki menjelaskan penyebab sedikitnya pengunjung yang berbelanja secara offlne di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.