Dukungan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 juga disuarakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Ia mengaku mendukung larangan jual barang impor lewat ritel online secafa lintas negara atau cross border. Sehingga, bisa melindungi UMKM dalam negeri dari gempuran dunia maya, khususnya social commerce Project S TikTok Shop.
Bambang menekankan produk asing yang masuk ke Indonesia tidak boleh mendapatkan keistimewaan lewat marketplace. Sehingga, harus diperlakukan dengan sama yakni melalui mekanisme impor biasa. Hal itu sebagai bentuk perlakuan yang sama, mengingat produk UMKM dalam negeri harus mengurus izin edar, standar nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi halal.
Selain diatur melalui Permendag, menurut Bambang, pemerintah juga perlu membuat peraturan yang lebih tinggi melalui Peraturan Pemerintah (PP) untuk membatasi dan melindungi penggunaan data pribadi oleh platform digital. PP tersebut sekaligus sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Apalagi saat ini, kata dia, platform digital dengan mudahnya mengumpulkan berbagai data pribadi yang diakses melalui handphone. "Seperti daftar kontak, camera dan microphone untuk membuat video, lokasi, pola interaksi, history website, konten yang ditonton, akun lain yang diikuti, hingga pesan pribadi dalam chat," ujarnya.
Ditambah jumlah pengguna TikTok di dunia saat ini mencapai 1,4 miliar. Indonesia menjadi yang terbesar kedua di dunia dengan jumlah pengguna mencapai 113 juta users. Gross Merchandise Value (GMV) atau nilai total barang dagangan yang dijual selama jangka waktu tertentu melalui situs pertukaran pelanggan ke pelanggan, dari TikTok Shop di Asia Tenggara pada 2022 sudah mencapai US$ 4,4 miliar. GMV TikTok Shop Indonesia hingga Q1 2023 dikabarkan sudah mencapai US$ 2,5 miliar.
Dengan demikian, ia menilai TikTok Shop turut berdampak pada perubahan perilaku konsumen. Beberapa negara pun sudah melarang Project S TikTok Shop di wilayahnya. Bahkan melarang TikTok beroperasi di negaranya. Antara lain India, Taiwan, Uni Eropa, Kanada, hingga beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Montana.
"Indonesia tak perlu ragu melarang Project S TikTok. Keberpihakan terhadap eksistensi UMKM merupakan keniscayaan," ujar Bambang.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun kemudian meminta agar pihak marketplace bersama-sama mendorong UMKM untuk melakukan digitalisasi dan masuk ke platform mereka. Teten menilai kebijakan tersebut juga dapat mendorong bisnis para unicorn marketplace Indonesia agar terus tumbuh.
"Kita tahu kan unicorn-unicorn nasional yang tumbuh di zaman pemerintahan Jokowi banyak yang terancam kegiatan bisnisnya," kata dia saat ditemui pada 9 Agustus 2023.
Selain mengatur penjualan barang impor di marketplace, Permendag ini juga akan meregulasi dua hal lainnya, antara lain memisahkan media sosial dengan platform penjualan serta melarang marketplace menjual barang hasil produksi sendiri atau dari perusahaan afiliasi. Dengan demikian, menurut Teten, akan terjadi persaingan yang sehat antara marketplace di Indonesia.
Dia juga memastikan pedagang lokal tetap bisa berjualan barang impor di marketplace. Asalkan, barang tersebut sudah lebih dahulu masuk ke Indonesia dan melalui mekanisme impor biasa. Sehingga bukan jual beli barang antar negara secara langsung seperti yang terjadi di Project S TikTok Shop.
Teten tak menampik ada keterlambatan dalam pengesahan hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Kendati demikian, ia optimis aturan ini akan berlaku pada September mendatang. Hal yang sama juga disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.