Sementara itu, Head of Communication of TikTok Indonesia, Anggini Setiawan menyambut baik dan mendukung adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu. Menurutnya, perubahan aturan tersebut akan memberikan kesempatan yang sama dengan semua platform untuk berinovasi dan melayani pasar.
Dalam operasionalnya, kata dia, TikTok Shop telah dikenakan pajak meski belum ada aturan yang mengatur hal tersebut. “Kami juga nantinya pada saat disahkan akan patuh terhadap semua aturannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu, 26 Juli 2023.
Di sisi lain, marketplace asal Indonesia Tokopedia mengatakan masih akan menunggu hasil harmonisasi aturan ini. "Apapun hasilnya kita pasti akan comply, patuhi," ucap Direktur Corporate Affairs Tokopedia Nuraini Razak saat ditemui Tempo di Tokopedia Tower, Jakarta Selatan, Senin, 7 Agustus 2023.
Nuraini berujar Tokopedia berfokus pada penjual lokal, khususnya UMKM karena menilai potensi bisnis UMKM masih sangat besar. Dia menyebut hampir 100 persen penjual di marketplace tersebut adalah pelaku UMKM. Bahkan Tokopedia mengklaim tidak ada penjual asing di platformnya.
Meskipun seluruh penjual berasal dari Indonesia, Nuraini tak menampik masih ada barang impor yang dijual di Tokopedia. Ia tak menyebut berapa persen barang impor yang dijual di Tokopedia. Namun, ia memastikan tak ada barang impor yang langsung dijual dari luar negeri. Di samping itu, Nuraini meminta agar pemerintah mengatur cara masuknya barang impor tersebut serta pengawasannya di pasaran.
Pembenahan aturan masuknya barang impor juga direspons oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Namun, Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja meminta agar Kementerian Perdagangan lebih selektif, khususnya ihwal kategori produk impor yang dilarang.
Menurutnya, larangan jual barang impor sebaiknya diterapkan pada produk kelas menengah dan bawah. Namun, ia menilai produk kelas atas atau barang mewah tidak perlu dibatasi.
"Produk yang kelas menengah atas apalagi yang mewah, saya kira tidak perlu diproteksi secara ketat. Karena produk di dalam negerinya sedikit," kata Alphonzus saat ditemui Tempo di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta Pusat pada Senin, 7 Agustus 2023.
Terlebih, menurutnya, barang impor yang mengganggu pasar lokal adalah produk yang ada dalam kategori menengah ke bawah. Misalnya, kata dia, produk yang ada di Pasar Tanah Abang Jakarta.
Apabila pemerintah memperketat penjualan produk impor kategori mewah, ia memperkirakan masyarakat kelas atas di Indonesia akan memilih untuk membeli produk itu di luar negeri. Alphonzus menilai kondisi ini justru akan membuat pemerintah mengalami kerugian yang besar.
Karenanya, ia menekankan Kementerian Perdagangan harus menetapkan batas minilal tarif jual barang impor yang tepat. "Jangan sampai devisa kita jadinya keluar, membuat kerugian saya kira cukup banyak dari perpajakan, devisa, dan sebagainya," ujarnya.
Pilihan Editor: Kemendag Ungkap Hambatan dalam Penetapan Aturan Larangan Jual Barang Impor di Marketplace