Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga diminta untuk memastikan tak ada dominasi pelaku usaha di tingkat hilir untuk mencegah persaingan tidak sehat. Terlebih, berdasarkan data KPPU, 70 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh delapan perusahaan saja. Dominasi pelaku usaha rentan berujung pada besarnya pengaruh mereka dalam pembentukan kebijakan.
Musababnya, Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menjelaskan akar masalah rantai pengusahaan industri sawit adalah lemahnya pengawasan terhadap pasar CPO yang cenderung oligopoli. Sehingga, perilaku kartel kerap terjadi di pasar minyak goreng. Dia menekankan transparansi data dan penguatan penegakan hukum menjadi kunci pengawasan pasar.
Selain perbaikan tata kelola, Direktur Satya Bumi, Andi Muttaqien perampasan aset juga dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan lingkungan. Caranya, dengan melakukan pemulihan serta konflik agraria di daerah perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut.
Pemidanaan korporasi pun dianggap mampu memberikan efek jera pada korporasi. Sebab, langkah tersebut memungkinkan pidana tambahan terhadap korporasi melalui perampasan atau pengambilalihan korporasi oleh negara, bahkan pencabutan izin usaha.
Jika negara terus berpihak pada kepentingan oligarki, tutur Andi, tidak heran bila kasus kelangkaan minyak goreng akan terus berulang. "Terlebih saat ini ada pintu pelarian pemasok CPO untuk kebutuhan biodiesel yang jelas-jelas lebih menguntungkan bagi korporasi," ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan hingga kini belum merespons soal penetapan tersangka korporasi dan perampasan aset dalam perkara korupsi minyak goreng ini. Namun, Zulkifli Hasan mengatakan penyelesaian sengkarut kelangkaan minyak goreng merupakan tugas utama yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo kepadanya sebagai Menteri Perdagangan.
Adapun selain tiga korporasi minyak goreng, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara ini. Yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dengan hukuman 5-8 tahun. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.
Terakhir, Kejaksaan Agung baru-baru ini juga memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
Pilihan Editor: Kejagung Geledah 7 Lokasi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Ekspor CPO