TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Transisi Bersih menilai upaya Kejaksaan Agung dalam menyita aset tiga tersangka korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng patut diapresiasi. Pasalnya, langkah tersebut dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola industri sawit di Tanah Air.
Koalisi Transisi Bersih yang beranggotakan Walhi, Satya Bumi, Greenpeace, dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai penetapan Musim Mas Group (MMG), Wilmar Group, dan Permata Hijau Group sebagai tersangka kasus korupsi minyak goreng adalah langkah maju dari Kejaksaan Agung dalam pengusutan perkara ini. Sebab, pemerintah tak lagi memandang kasus ini sebagai aksi perseorangan.
Karena itu, koalisi ini meminta Kejaksaan Agung berani untuk mengoptimalkan pengungkapan kasus korupsi di balik kelangkaan minyak goreng pada 2022 lalu. Manager Kampanye Hutan dan Kebun, Walhi Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan kasus korupsi minyak goreng yang menyeret tiga korporasi ini membuktikan bahwa hulu hingga hilir industri sawit mempunyai banyak masalah dan begitu rentan menjadi ruang korupsi.
"Oleh karenanya, upaya perbaikan tata kelola dan tata niaga industri sawit wajib segera dilakukan," ucap Uli di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023.
Seperti diketahui, tiga perusahaan ini terjerat kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Penetapan tersangka korporasi dalam kasus ini, menurut Uli, menunjukkan betapa mudahnya korporasi mempengaruhi kebijakan pemerintah. Sebab, korporasi bisa dengan mengubah kebijakan agar bisa melakukan ekspor meski belum memenuhi kewajiban domestik.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6,047 triliun. Kejaksaan Agung pun melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset milik Musim Mas Group (MMG), Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.
Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.
Tim penyidik menyita 227 bidang tangah seluas 14.620 hektare milik Musim Mas Group. Tanah tersebut beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Sementara dari Wilmar Group, penyidik menyita 625 bidang tanah dengan luas 43,32 hektare di kantor Wilmar, Gedung B dan G Tower lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.
Lalu di kantor Permata Hijau Group yang beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan, tim penyidik menyita 70 bidang tanah seluas 23,7 hektare. Dari perusahaan yang sama, Kejaksaan Agung juga menyita uang pecahan Rupiah dengan jumlah Rp 385 juta, US$ 435.200, 52 ribu Ringgit Malaysia dan Sin $ 250.450.