Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mencari Sanksi Pidana untuk Ponpes Al Zaytun

Editor

Amirullah

image-gnews
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memberi salam saat tiba di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 23 Juni 2023. Panji Gumilang dipanggil ke Gedung Sate untuk penuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jawa Barat terkait dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun. TEMPO/Prima Mulia
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memberi salam saat tiba di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 23 Juni 2023. Panji Gumilang dipanggil ke Gedung Sate untuk penuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jawa Barat terkait dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 29 Agustus 2005 Washington Times menyebut Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai the largest Islamic madrasah in Southeast Asia atau madrasah terbesar di Asia Tenggara.

Bukan sebutan sembarang, sebab Al Zaytun yang berdiri pada 1994 di atas lahan seluas 1.200 hektar, memiliki 7.000 santri dan peserta didik. Pondok Pesantren Al Zaytun juga menerima legitimasi setelah diresmikan presiden Indonesia Ke-3, BJ Habibie, pada 27 Agustus 1999.

Namun kini Al Zaytun, terutama pengasuhnya, Panji Gumilang, masuk radar aparat penegak hukum. Pasalnya, pondok pesantren yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ini mengundang sejumlah kontroversi. 

Sekolah yang fokus pada pendidikan Islami ini dipimpin oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Dia juga merupakan pendiri Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Sebelum menjadi pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang pernah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Modern Gontor. Ia juga aktif di organisasi alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan pernah mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa oleh International Management Centres Association, Revans University yang berbasis di Buckingham, Inggris.

Pada Kamis 15 Juni 2023, Al Zaytun digeruduk massa dari Forum Indramayu Menggugat. Aksi demo ini dilakukan untuk menuntut lima hal, salah satunya adalah dugaan ajaran sesat yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Jika tuntutan tersebut tidak direspons, Forum Indramayu berjanji akan mengerahkan jumlah massa yang lebih besar.

Aksi ini dipicu bola salju kontroversi Panji Gumilang dalam dua bulan terakhir di media sosial. Pondok pesantren itu dianggap mengajarkan ajaran yang tidak lazim kepada santri-santrinya.

Sejumlah kontroversi

Lebaran 2023 lalu, lini massa dihebohkan dengan tata cara salat Idul Fitri 1444 Hijriah oleh jemaah ponpes Al Zaytun. Pasalnya, dalam barisan atau saf terlihat jemaah di Ponpes Alzaytun, pria dan wanita bercampur. Dokumentasi itu diunggah akun Instagram @kepanitiaanalzaytun pada 22 April 2023.

Setelah video itu viral, Panji Gumilang mengatakan praktik tersebut bermazhab kepada Presiden Pertama RI Sukarno atau Bung Karno. Menurut dia, jemaah perempuan dibebaskan untuk mengambil saf depan di belakang imam salat.

Panji juga mengatakan Ponpesnya akan menampilkan perempuan untuk menjadi khatib pada salat Jumat. Panji bahkan menceritakan percakapan imajinernya dengan Bung Karno terkait aturan itu. Dalam percakapannya, dia mengaku ditegur Bung Karno karena mengambil langkah tersebut. Panji pun menjawab, “Bung mengatakan agama itu adalah rasional. Siapa yang tidak rasional bukan beragama. Bung ingat bahwa Bung mengucapkan merdeka. Aku tambah merdeka ruh, merdeka pikir.”

Majelis Ulama Indonesia pernah meneliti Ponpes Al Zaytun pada 2002 dan menemukan 5 hal. Temuan itu di antaranya, adanya relasi dan afiliasi antara Al Zaytun dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan. MUI juga menemukan adanya penyelewengan pada penafsiran Al Quran hingga masalah zakat fitrah. MUI berkesimpulan, semua problem itu bermuara pada sosok Panji Gumilang yang kontroversial.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

5 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

7 hari lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

7 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

12 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

13 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

14 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

16 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

41 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.