Sanksi pidana
Menkopolhukam Mahfud Md, ketua tim investigasi Ponpes Al Zaytun, mengatakan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun akan diproses sanksi secara pidana dan administratif oleh institusi yang berwenang melalui tiga langkah hukum.
“Kami sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum,” kata Mahfud Md kepada awak media, Ahad, 25 Juni 2023.
Pertama, kata Mahfud, Bareskrim Polri akan memproses hukum pidananya. Namun mereka yang diproses pidana adalah entitas individu, bukan lembaganya. Pasalnya, kata Mahfud, sudah banyak laporan disertai bukti-bukti digital dan saksi terkait dugaan tindak pidana.
“Nanti akan segera dipanggil,” ujar Mahfud.
Kemudian, kedua adalah langkah hukum administratif. Sebab, Al Zaytun merupakan lembaga resmi, yakni Yayasan Pendidikan Islam. Sehingga Al Zaytun memiliki badan hukum dan akan dibenahi secara hukum administrasi negara.
Mahfud mengatakan pemerintah akan memeriksa bagaimana pelaksanaan dan pengawasan kurikulum di Al Zaytun. Misalnya, kata Mahfud, melihat bagaimana pendidikan hingga simbol-simbol-simbol negara ditampilkan di Al Zaytun. Tindakan administratif ini akan dilakukan oleh Kementerian Agama bersama Kementerian Hukum dan HAM.
“Lalu yang ketiga situasi sosial politiknya di lingkungan, yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata dia.
Untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, Mahfud menuturkan tugas ini akan dilakukan oleh aparat-aparat secara vertikal di pemerintahan Provinsi Jawa Barat, yakni gubernur, kepolisian daerah, komando daerah militer, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Mereka akan berkoordinasi untuk membangun kondusivitas masyarakat.
Namun Mahfud tidak memberi detail apa tindak pidana yang dilakukan individu di Al Zaytun. “Nanti akan diumumkan secara resmi,” ujar Mahfud Md.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto membenarkan telah mendapat arahan untuk menyelidiki delik pidana dugaan penistaan agama Ponpes Al Zaytun.
Agus mengatakan pihaknya akan meminta keterangan saksi, para ahli, dan dari pihak Majelis Ulama Indonesia. “Kemudian kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” ujar Agus pada Ahad, 25 Juni 2023.
Langkah populis
SETARA Institute mengingatkan agar pemerintah tidak terlalu masuk terlalu dalam pada pokok sesat atau tidaknya ajaran yang dikembangkan di Pondok Pesantren Al Zaytan asuhan Panji Gumilang.
Direktur Riset SETARA, Halili Hasan, mengatakan keterlibatan pemerintah tanpa ada hukum formal bisa membuat pemerintah mengambil langkah populis. Ia mengatakan pemerintah tidak boleh meletakkan hukum negara di bawah pandangan dan fatwa lembaga keagamaan tertentu dalam kasus-kasus berdimensi keagamaan.
“Mengenai sesat tidaknya pandangan dan ajaran keagamaan biarlah menjadi domain perdebatan tokoh-tokoh dan lembaga-lembaga keagamaan terkait,” kata Halili Hasan dalam keterangan resminya, Ahad, 25 Juni 2023.
Halili menuturkan pemerintah harus melakukan investigasi yang komprehensif dan adil. Langkah apapun yang akan diambil oleh pemerintah harus berdasarkan bukti-bukti faktual dan berlandaskan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Halili, respons pemerintah mesti diorientasikan pada pengungkapan kebenaran, perlindungan keamanan warga negara dan negara, serta penegakan hukum.
SETARA Institute menekankan agar investigasi yang dilakukan bersifat komprehensif, dan bukan sekedar reaktif-populis. Sebab, polemik Al Zaytun cukup lama dan berulang sejak berdiri. Ponpes itu berdiri pada 1994 di atas lahan seluas 1.200 hektar, dan bahkan disebut oleh media asing sebagai the largest Islamic madrasah in Southeast Asia, atau madrasah terbesar di Asia Tenggara.
Halili menuturkan cukup banyak pandangan dan kajian yang memberikan sinyalemen awal keterkaitan Al Zaytun dengan NII. Selain itu, ucap Halili, eksistensi Al Zaytun yang kokoh hingga kini juga banyak dikaitkan oleh publik dengan 'bekingan' intelijen dan militer.
Studi Human Security dan Security Sector Reform_SETARA Institute mencatat, pada Pemilu 2004 kendaraan TNI bergerak dan melakukan mobilisasi massa guna melakukan pencoblosan di Kompleks Ponpes Al Zaytun.
“Dalam konteks itu, investigasi yang komprehensif akan menjamin terpenuhinya hak publik untuk mengetahui dan mendapat kebenaran (right to know and to truth),” ujarnya.
Kemudian, dalam pandangan SETARA Institute, Halili mendesak pemerintah untuk bertindak adil. Pintu masuk yang paling strategis untuk mewujudkan keadilan dalam polemik Al Zaytun adalah terkait afiliasi pimpinan dan sistem Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII). Selain itu, dugaan pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh entitas di dalam Al Zaytun, baik oleh individu maupun badan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan.
“Tindakan negara tidak boleh sekadar untuk memenuhi keinginan dan tuntutan massa,” ujar Direktur Riset SETARA Institute.
ROSSENO AJI | AHMAD FIKRI | HENDRIK KHOIRUL MUHID | JULI HANTORO
Pilihan Editor: Breaking News: Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Diangkat Jadi Wakapolri