Tudingan menyimpang
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, melalui Twitter pada Jumat, 16 Juni 2023 menyebut ajaran Ponpes Al Zaytun menyimpang. Pihaknya mendesak pemerintah turun tangan.
“Meminta segera pemerintah hadir dan menyelesaikan masalah Panji Gumilang dan Az-Zaitun krn ajarannya sdh diputuskan menyimpang oleh MUI dan Ormas Islam. Kondisinya meresahkan sehingga di demo massa dan berarti bikin gaduh,” cuit Cholil Nafis.
Baru-baru ini, untuk menjawab pernyataan kontroversial Panji terkait khatib salat Jumat dari kalangan perempuan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menerbitkan fatwa haram perempuan menjadi khatib dalam salat Jumat.
Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Salat Jumat ini menegaskan, salat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh perempuan di hadapan laki-laki, hukum khutbah dan salat Jumatnya tidak sah. Fatwa yang ditetapkan 13 Juni 2023 ini diterbitkan karena muncul pertanyaan dari masyarakat tentang hukum seorang perempuan menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat.
Masyarakat mempertanyakan pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam cuplikan video yang menyatakan bahwa perempuan boleh menjadi khatib saat salat Jumat.
“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan resminya, Kamis, 22 Juni 2023.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah, telah meminta polisi untuk menyelidiki kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," kata Ikhsan Abdullah setelah rapat dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Meski pimpinan Al Zaytun kerap memunculkan kontroversi, Ikhsan berharap pondok pesantren itu tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus. Pasalnya, keberadaan ponpes menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.
"Ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," kata dia.
Respons Kemenang
Adapun Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, meminta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.
"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," ujar Zainut di Jakarta, Rabu.
Zainut mengatakan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan masalah Ponpes Al Zaytun di Indramayu kini telah ditangani oleh pemerintah pusat. Ia mengatakan, telah melaporkan proses kerja tim investigasi bentukannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, dan kondisi sosial," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Ahad, 25 Juni 2023.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebetulnya telah memenuhi panggilan dari tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 23 Juni lalu. Ketua Tim Investigasi, Badruzzaman M Yunus, mengatakan dalam pertemuan itu Panji meminta waktu untuk menjawab pertanyaan dari mereka.
Badruzzaman menolak merinci pertanyaan yang dilayangkan kepada Panji Gumilang. Namun ia mengaku, pertanyaan itu untuk mengklarifikasi pernyataan Panji Gumilang yang menuai kontroversi di masyarakat. “Enggak bisa kita buka sekarang,” kata dia.
Panji Gumilang hanya menjawab pendek saat dihujani pertanyaan wartawan yang merubunginya usai pertemuan di Gedung Sate. “Bagus,” kata dia.