Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat sipil tak tinggal diam saat Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tudingan telah membocorkan rahasia negara dan menyebarkan hoaks oleh organisasi bentukan Muanas Alaidid, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH). Laporan itu merupakan buntut dari cuitan Denny soal putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem proporsional tertutup.

Mantan pimpinan KPK, mantan pegawai KPK, dan aktivis ikut menjadi tim kuasa hukum untuk membela Denny Indrayana.

“Akan ada banyak sekali tanda tangan di surat kuasa untuk mengadvokasi Prof Denny,” kata kuasa hukum Denny, Muhamad Raziv Barokah saat dihubungi Tempo, Sabtu, 3 Juni 2023.

Menurut Raziv, sejauh ini sudah ada beberapa tokoh yang menyatakan kesediaannya untuk bergabung. Tokoh tersebut di antaranya, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa, pengacara dari Visi Law Office Donal Fariz, dan mantan penyidik KPK Lakso Anindito.

Raziv mengatakan para tokoh tersebut bersedia bergabung menjadi tim kuasa hukum Denny, karena sependapat bahwa pernyataan yang disampaikan Denny bukanlah pembocoran rahasia negara atau tindakan menyebarkan kebohongan. Sebaliknya, apa yang disampaikan Denny merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan kritik terhadap penguasa. 

Dia mengatakan bukan tanpa alasan Denny memutuskan bersuara tentang putusan MK terkait gugatan sistem proporsional tertutup. Menurut dia, Denny merasa kecolongan dengan putusan Mahkamah yang menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Dia mengatakan Denny tak ingin putusan MK terkait gugatan sistem proporsional tertutup berakhir serupa dengan putusan tentang UU KPK. “Mereka satu napas dengan kami, bahwa ini adalah kebebasan berpendapat, kritik dan upaya menyuarakan kejujuran,” kata Raziv.

Denny Indrayana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri lantaran mengunggah cuitan tentang putusan MK terkait gugatan sistem proporsional tertutup di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan tersebut diajukan oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai Nasdem Yuwono Pintadi dan 4 orang lainnya ke MK sejak November 2022.

Penggugat menuntut agar MK mengembalikan sistem Pemilu di Indonesia menjadi proporsional tertutup atau sistem coblos partai. Gugatan itu sudah memasuki tahap penyerahan kesimpulan dari pihak terkait pada 31 Mei 2023 dan akan segera diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Pada Ahad, 28 Mei 2023, Denny melalui akun media sosialnya mencuitkan bahwa MK akan mengabulkan gugatan tersebut dan mengembalikan sistem Pemilu ke sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan akan ada 6 hakim konstitusi yang menyatakan setuju dan 3 hakim lainnya berbeda pendapat atau dissenting opinion. Denny tidak menyebutkan sumber informasinya. Dia berkata mendapatkan informasi itu dari orang yang sangat dipercaya.

Menanggapi pernyataan itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menilai ucapan Denny masuk kategori membocorkan rahasia negara. Dia meminta polisi untuk mengusut dugaan tersebut. “Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, Ahad, 28 Mei 2023.

Selanjutnya, Denny dilaporkan ke Bareskrim...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

3 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai revisi UU MK yang disepakati untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

14 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

16 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini


KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

17 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.


KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.


Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

2 hari lalu

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.


Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.


Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

4 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.


Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

4 hari lalu

Saksi mengikuti rekapitulasi suara hasil pemilu dari formulir C plano di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU RIP, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.