Tiga hari setelah ucapan Mahfud, Denny akhirnya benar-benar dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Rabu, 31 Mei 2023. Pelapornya adalah Direktur Operasional Komite Pemberantasan Mafia Hukum Andi Windo Wahidin. KPMH merupakan lembaga swadaya masyarakat yang diketuai oleh Muannas Alaidid. “Saya anggap pernyataan itu hoaks dan mengintervensi hakim,” kata Windo ketika dihubungi, Sabtu, 3 Juni 2023.
Windo melaporkan Denny dengan tuduhan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik. Denny juga dilaporkan menggunakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Nama Andi Windo sempat mencuat dalam kasus ujaran kebencian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Windo adalah orang yang melaporkan Buni Yani ke polisi atas tuduhan mengedit video pidato BTP. Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara di kasus tersebut.
Sebelum membuat laporan terhadap Denny, Andi Windo mengaku mendapatkan banyak telepon dari kawannya yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Menurut dia, pernyataan Denny terkait putusan MK telah membuat para caleg menjadi khawatir. “Saya bilang ini enggak benar, makanya tanggal 31 saya buat laporan polisi,” kata dia.
Dari laporan Andi Windo, Bareskrim menyatakan akan mendalami dugaan kebocoran tersebut. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan kepolisian akan memanggil Denny untuk diperiksa.
“Arahan Pak Kapolri sudah jelas, Pak Kapolri sudah sampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” kata Agus.
Kuasa hukum Denny Indrayana, Muhamad Raziv Barokah menganggap pelaporan ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Dia berharap kepolisian tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
Dia menilai tidak ada unsur kebohongan maupun ujaran kebencian dalam pernyataan yang disampaikan kliennya. “Saya yakin orang seperti Pak Mahfud, Kabareskrim dan Kapolri sangat paham dengan hal tersebut,” kata dia.
Meski demikian, Raziv mengatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan berbagai rencana untuk menghalau kriminalisasi ini berlanjut. Dia mengatakan anggota tim kuasa hukum akan menyiapkan tindakan-tindakan yang bisa dilakukan untuk mengadvokasi Denny Indrayana. Salah satunya dengan melakukan pernyataan sikap bersama untuk memprotes upaya kriminalisasi ini. “Tim kuasa hukum sedang merancang apa saja output yang bisa kami lakukan,” kata dia.
Mantan pegawai KPK Lakso Anindito membenarkan bahwa dirinya bergabung menjadi tim kuasa hukum Denny Indrayana. Dia mengatakan bergabung dalam tim itu mewakili Indonesia Memanggil 57 Institute, organisasi yang dibentuk mantan pegawai KPK korban Tes Wawasan Kebangsaan.
Lakso mengatakan pelaporan terhadap Denny merupakan bagian dari upaya pukulan balik terhadap pemberantasan korupsi dan demokrasi di Indonesia. “Kami masuk bukan karena ini soal Denny Indrayana, tapi soal kebebasan berbicara dalam mengkritik kondisi yang ada saat ini,” kata dia.
Selanjutnya, membungkam suara kritis...