Sisanya masih ada provinsi lain yang belum mengesahkan tata ruang laut. "Artinya kalau semua provinsi sudah mengesahkan tata ruang lautnya itu ada lebih luas lagi reklamasi, yakni lebih hampir 4 juta hektare," kata Parid lewat sambungan telepon.
Dia menjelaskan risiko pertambangan pasir banyak pulau-pulau kecil yang tenggelam. Di Jakarta saja, kata dia, sudah ada tujuh pulau tenggelam karena dulu ada penambangan pasir untuk reklamasi di Yogjakarta.
Menurut Parid, persoalan ini berimbas pada nelayan yang kehilangan mata pencahariannya hingga terpaksa terjerat utang. "Saya pengalaman di Kodingareng saat terjadi penambangan pasir laut untuk reklamasi di NTT, mereka susah mendapat ikan hingga harus berutang dengan jumlah yang sangat banyak."
Selain itu, Parid menilai persoalan sanksi administratif dalam beleid tersebut. Menurut dia, hal tersebut berbahaya karena menjadi semacam pemutihan kejahatan lingkungan, khususnya di laut.
Tak cuma itu, Parid menyebut PP 26/2023 juga bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 Junto Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang melarang adanya penambangan pasir.
Sementara itu, Dafiq dari Masyaratakat Pesisir Balong, Jepara, Jawa Tengah menyebut PP 26/2023 sebagai momok. Dalam acara konsolidasi virtual yang digelar Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dia menceritakan, dua tahun setelah isu penambangan pasir laut yang dilakukan sejumlah perusahaan di Balong, wilayahnya menerima dampak lingkungan seperti abrasi.
"Setiap tahunnya itu kita melihat perubahan garis pantai yang luar biasa, untuk tahun ini sampai 5 meter di suatu tempat karena kondisinya di tempat itu tidak ada pemecah gelombang atau bahkan karang," ujar Dafiq pada Rabu.
Dengan begitu, gelombang laut langsung menghantam persawahan dan pantai wisata yang dikelola masyarakat. Dalam kurun waktu satu bulan ini juga terjadi longsor yang menurut dia luar biasa.
"Sehingga ketika dikeluarkannya peraturan ini, ini semakin menjadi persoalan yang luar biasa bagi masyarakat Balong," tutur dia.
AMELIA RAHIMA SARI | RIANI SANUSI PUTRI | RIRI RAHAYU | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Menteri KKP Soal Dugaan Kepentingan Singapura di Balik Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Kami Bukan Jual Negara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini