Dia berpendapat PP 26/2023 tidak akan menimbulkan masalah. Arifin berdalih bila tidak dilakukan penambangan maka alur pelayaran menjadi terancam. Terutama di kanal yang dekat lintas pelayaran yang masif, seperti di sekitar perairan Batam, Selat Malaka, dan Selat Singapura.
Arifin optimistis, pasir laut memiliki potensi ekonomi yang besar dan dapat menambah pendapatan negara. Apalagi minat pasir laut dari Singapura cukup tinggi.
Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP Sakti Wahyu Trenggono mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan PP 26/2023 yang ramai diperbincangkan masyarakat. Menurut dia, bisnis penambangan pasir diperlukan untuk memenuhi kebutuhan proyek besar reklamasi di dalam negeri.
"Kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Di Surabaya, IKN, ada permintaan reklamasi. Mereka mau ambil pasir laut dari mana. Nah sekarang boleh, tapi pakai sedimentasi," ujar Trenggono di kantornya, Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Mei 2023.
Menurut dia, kebijakan itu tidak merusak ekosistem alam maupun kehidupan masyarakat pesisir. Alih-alih merugikan, dia menilai regulasi tersebut berdampak positif terhadap lingkungan.
Sebab jika pasir hasil sedimentasi di laut tidak dikeruk, menurut dia pulau-pulau di Tanah Air bisa habis diambil sembarangan untuk memenuhi reklamasi itu. Dengan demikian, kata dia, pemerintah memutuskan meregulasi pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi.
Selanjutnya: Aturan Ekspor Pasir Laut Banjir Kritik