Usut Tuntas Pemaksaan Staycation
Kemenaker telah mengeluarkan pernyataan mengecam pemaksaan staycation terhadap AD. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker dan Provinsi Jawa Barat untuk mendalami kasus tersebut.
Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan mengutuk keras dugaan kasus pelecehan seksual. Menurut dia, perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. “Kemnaker pun memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut," kata Ida, kemarin.
Dia berjanji akan memberikan perlindungan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya,” katanya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemaksaan staycation jelas merupakan bagian dari tindakan pelecehan seksual. Dia menegaskan bahwa tindakan hukum harus dilakukan. Selain itu, sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja perlu dimasifkan.
Dia pun menyampaikan sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjadi dasar untuk mengambil tindakan. "Jika terbukti, kita akan ambil sanksi keras," tuturnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher pun ikut mendesak Kemnaker untuk mengambil alih dan memberi perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Kemnaker, kata dia, harus menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
“Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah untuk membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum," ujar dia.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | AMEL RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Jokowi di KTT ASEAN: Apakah Kita Menjadi Penonton atau Motor Pertumbuhan Dunia?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.