Bukan Kasus Baru
Pemaksaan staycation seperti yang dialami AD, bukan hal yang baru. Relasi kuasa yang sangat timpang antara buruh perempuan dan majikan salah satu pemicu utamanya. Apa lagi jika dalam perusahaan tidak ada mekanisme yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak buruh.
Ketua Komisi Nasional Perempuan Mardhika Mutiara Ika Pratiwi mengatakan bahwa dia menemukan banyak kasus pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan saat dia melakukan penelitian pada 2017 silam. Penelitian itu bertajuk “Pelecehan Seksual dan Pengabaian Hak Maternitas pada Buruh Garmen Kajian Kekerasan Berbasis Gender di KBN Cakung”.
“Itu memang nyata dan sangat rentan pada buruh perempuan,” ujar dia di sela-sela aksi Hari Buruh Internasional dan 30 Tahun Kematian Aktivis Buruh Marsinah di Jakarta Pusat pada Ahad, 7 Mei 2023 lalu.
Mutiara menemukan berbagai jenis pelecehan seksual terhadap buruh perempuan. Salah satunya adalah ajakan berhubungan seksual seperti halnya ajakan staycation.
“Dalam penelitian itu 56,5 persen buruh perempuan mengalami pelecehan seksual,” tutur Mutiara.
Namun, biasanya buruh perempuan yang menjadi korban merasa takut untuk melaporkannya. Karena ada kekhawatiran dengan kontrak kerja. Padahal, menurut Mutiara, sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tapi sosialisasinya kurang masif dilakukan.
Adapun langkah yang dilakukan Mutiara setelah temuan dari penelitian itu, Perempuan Mahardhika kerap melakukan kampanye, memberikan informasi hukum, serta melakukan pendidikan paralegal supaya buruh perempuan bisa memiliki bekal soal pendidikan hukum.
“Untuk bisa mengadvokasi dirinya sendiri dan juga teman-temannya. Termasuk melawan pelecehan seksual di tempat kerja,” kata Mutiara.
Selanjutnya: Tidak Hanya di Bekasi ...