TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Destiawan Soewardjono sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan dijebloskan ke dalam rutan Salemba pada akhir pekan lalu masih hangat diperbincangkan publik hingga kini.
Tak tanggung-tanggung, Destiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tidak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank untuk mendanai sejumlah proyek fiktif. Dengan persetujuannya, perusahaan memanfaatkan fasilitas supply chain financing (SCF) atau penyertaan modal usaha dari bank.
Baca Juga:
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Sabtu pekan lalu, 29 April 2023.
Kejagung menilai Destiawan telah melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Ketut berujar dana itu digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Destiawan, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka ihwal kasus dugaan korupsi di Waskita Karya pada akhir 2022. Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma.
Direktur Operasi II Waskita Karya Bambang Rianto juga ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2022. Kemudian, Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa menjadi tersangka pada 15 Desember 2022.
Setelah para pimpinannya ditahan, manajemen Waskita Karya menyatakan akan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan. Perusahaan juga berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.
Dalam keterangannya pada Sabtu, 29 April 2023, Waskita Karya menggarisbawahi kasus hukum yang sedang bergulir tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. "Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target."
Lalu, bagaimana sebenarnya kondisi keuangan Waskita Karya saat ini?
Laporan keuangan perusahaan yang dipublikasikan pada Jumat, 28 April 2023, menunjukkan liabilitas Waskita Karya melambung menjadi Rp 84,38 triliun pada kuartal pertama tahun ini bila dibandingkan dengan posisi akhir tahun lalu Rp 83,9 triliun. Jika dikurangi kas dan setara kas, maka liabilitas bersih perseroan mencapai Rp 76,87 triliun atau naik dari Rp 75,04 triliun pada akhir 2022.
Selanjutnya: Pendapatan usaha Waskita Karya turun menjadi ...