Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Waskita Karya, Akibat Beban Berat Penugasan Infrastruktur dan Besar Celah Korupsi?

image-gnews
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan jalan tol layang Jakarta-Cikampek yang disebut juga Japek II di Bekasi, Jumat, 27 Juli 2018. Pembangunan konstruksi jalan tol ini dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku kontraktor. ANTARA/Sigid Kurniawan
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan jalan tol layang Jakarta-Cikampek yang disebut juga Japek II di Bekasi, Jumat, 27 Juli 2018. Pembangunan konstruksi jalan tol ini dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku kontraktor. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

Pendapatan usaha Waskita Karya turun menjadi Rp 2,73 triliun per akhir Maret 2023 dibandingkan periode serupa 2022 yang sebesar Rp 2,74 triliun. Beban pokok pendapatan juga turun menjadi Rp 2,3 triliun.

Rugi periode berjalan perseroan per kuartal satu tahun 2023 turun menjadi Rp 395,4 miliar dari posisi Rp 839,64 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Adapun total ekuitas Waskita Karya juga turun dari Rp 15.46 triliun menjadi Rp 13,85 triliun pada kuartal pertama tahun 2023. Sementara rasio utang terhadap modal membengkak dari 4,85 menjadi 5,55 atau di atas nilai ideal di bawah 1 kali. 

Dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan yang tengah dibelit utang jumbo dan arus kas minus ini semakin memprihatinkan. Tak sedikit yang mempertanyakan bagaimana kelanjutan nasib proyek-proyek yang tengah dikebut perusahaan konstruksi pelat merah karena penugasan pemerintah tersebut. 

Direktur Eksekutif Sinergi BUMN, Achmad Yunus, menilai meskipun banyak proyek pemerintah yang tengah digarap Waskita Karya, semestinya tetap berjalan. Kecuali, kata dia, perkara korupsi yang disangkakan juga berkaitan dengan proyek-proyek tersebut dan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Namun Achmad Yunus menilai langkah "bersih-bersih" yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir hendaknya difokuskan pada pembenahan sistem. Caranya, dengan memprioritaskan kepentingan besar BUMN. 

"Pak Erick Thohir harusnya tidak hanya dengan melapor-laporkan ke kejaksaan karena yang jadi korban adalah kepercayaan publik pada BUMN," tuturnya kepada Tempo, Rabu, 3 Mei 2023. Terlebih, Erick Thohir memiliki wewenang untuk memberhentikan direksi BUMN kapan pun.

Apabila ada indikasi dan bukti yang menunjukkan tindakan korupsi, menurut Achmad, Erick Thohir tinggal memberhentikannya. Kemudian, meminta direksi yang bersangkutan untuk mengganti kerugian. Achmad menilai langkah itu akan lebih baik untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik kepada BUMN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menilai terus berulangnya kasus korupsi di BUMN karena pemerintah tak mengevaluasi sistem kerja perusahan pelat merah tersebut. Hal itu tercermin pada proses rekruitmen direksi yang cenderung tertutup, sehingga berpotensi transaksional yang menjadi akar persoalan korupsi. 

Sistem pengawasan internal BUMN juga dinilai tidak kuat. Karena itu, perlu diperkuat di bawah dewan komisaris sebagai wakil pemilik saham agar tidak ada kepentingan direksi yang diamankan.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai kasus korupsi di tubuh Waskita Karya terjadi lantaran perusahaan memang terjepit penugasan-penugasan dari pemerintah yang cukup banyak. Jika dilihat dari modus yang dipaparkan oleh Kejaksaan Agung, menurut dia, kasus ini amat berkaitan dengan masifnya penugasan infrastruktur saat ini.

Dari sisi pembiayaan, situasi ini membuat perusahaan terpaksa mencari pembiayaan secara kreatif akan sulit mendapatkan pendanaan. Sebab jika berharap dari PMN, kata dia, tidak akan mencukupi dibandingkan dengan banyaknya program strategis nasional (PSN) yang dikerjakan.

Selanjutnya: Menurut dia, situasi ini diwaspadai di BUMN karya lainnya...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

9 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.


43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

10 jam lalu

Budi Noviantoro, Direktur Utama PT. INKA (Persero) memaparkan kesiapan perseroan memasuki pasar ekspor kereta api. Saat ini pihaknya sedang menyelesaikan kontrak pembangunan 350 unit kereta pesanan Bangladesh. Selain itu setidaknya INKA juga sedang menyelesaikan proyek pesanan dari negara Filifina. TEMPO/Parliza Hendrawan
43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

11 jam lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

19 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

21 jam lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

21 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

1 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10 dan , Jusuf Kalla, menyapa terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto'
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.


3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.