TEMPO.CO, Jakarta -Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja mewarnai tahun baru 2023. Perpu ini baru ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2023. Jokowi menerbitkan Perpu ini dengan dalih adanya kegentingan terkait situasi global.
Tindakan Jokowi ini dikecam banyak pihak. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai Jokowi telah melakukan Contempt of the Constitutional Court. “Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata dia.
Politisi Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono juga turut berkomentar. AHY, sapaannya, menilai penerbitan aturan tersebut tidak tepat. Pasalnya, setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK telah dengan jelas meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate, bukan justru mengganti UU melalui Perpu.
AHY juga menilai tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perpu tersebut. Terlebih, menurut dia, tidak tampak perbedaan yang signifikan antara isi Perpu ini dengan materi UU Cipta Kerja sebelumnya.
Akan tetapi Jokowi seolah tidak mau ambil pusing. Dia menanggapi polemik yang muncul dengan santai. Dia berujar, pro dan kontra adalah hal biasa.
“Ya biasa. Dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kami jelaskan," kata dia saat ditemui dalam kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin, 2 Januari 2022.
Adapun sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merincikan berbagai pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpu tersebut. Pertama, menurut dia, ada kebutuhan mendesak. Airlangga mengutarakan pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang berkaitan dengan ekonomi Indonesia yang tengah menghadapi ancaman resesi, peningkatan inflasi, maupun stagflasi.