Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Perpu Cipta Kerja: Dianggap Mendesak, Ditolak Kalangan Pekerja

image-gnews
Ilustrasi penolakan Perppu Cipta Kerja. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ilustrasi penolakan Perppu Cipta Kerja. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Ditentang Keras oleh Serikat Pekerja

Pertentangan keras terhadap Perpu Cipta Kerja disuarakan buruh sercara masif.  Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat bahkan mengaku heran mengapa pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja akhir tahun kemarin. Sebab, hasil putusan MK terhadap judicial review atas UU Cipta Kerja menyebut bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah dan DPR diberi waktu dua tahun untuk memenuhi persyaratan pembuatan perundang-undangannya.

“Kami heran, selama dua tahun pemerintah dan DPR ngapain saja? Kan sudah dikasih waktu, tapi malah menerbitkan Perpu yang masuknya ke ranah materi,” ujar Mirah kepada Tempo, Rabu, 4 Januari 2023.

Ihwal materi, Mirah menyebutkan ada sejumlah poin bermasalah yang tidak pro, bahkan merugikan buruh. Pertama, soal outsourcing. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, poin outsourcing sudah jelas diberlakukan hanya pada sektor tertentu. Misalnya, sekuriti, cleaning service, pertambangan, katering.

“Kalau di Perpu, betul ada pembatasan. Tapi ngambang. Akan diatur dalam PP selanjutnya, jadi nggak clear,” kata Mirah.

Poin kedua yang disoroti yakni mengenai tenaga kerja asing (TKA). Menurut Mirah, penggunaan TKA saat ini terlalu disederhanakan. Perusahaan yang membutuhkan TKA hanya perlu menyampaikan kebutuhannya ke Kementerian terkait, setelah itu TKA akan didatangkan.

Mirah menyebut ketentuan itu berbeda dengan peraturan dulu ketika ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi. Misalnya, TKA yang bekerja di Indonesia adalah tenaga berkeahlian, bukan tenaga kasar, dan wajib berbahasa Indonesia. “Itu dihilangkan di Perpu,” ujar dia.

Poin ketiga, soal upah minimum. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, kenaikan upah dihitung menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Selain itu ada komponen hidup layak atau KHL. Dalam Perpu Cipta Kerja, lanjut Mirah, ada perubahan, yakni pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, plus koefisien nilai tertentu.

Ketentuan itu bakal diatur lagi dalam PP. Namun yang menjadi persoalan, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan belum dibatalkan. “Dalam PP 36 itu hanya diitung dua komponen pilihan. Inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” ucap Mirah.

Persoalan lain dalam Perpu Cipta Kerja ini adalah  hilangnya upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK). Padahal, UMSK menjadi penting untuk membedakan sektor perusahaan yang ada. Selain itu, Mirah juga menyoroti pasal pesangon dan status karyawan kontrak. Belum lago ketentuan istirahat mingguan selama 1 hari dalam 6 hari kerja.

Adapun kontrak buruh yang semula dibatasi 3 tahun menjadi 5 tahun dan bisa terus diperpanjang. Mirah berujar, aturan ini pada praktiknya akan kacau. Jaminan sosial juga tidak didapatkan ketika buruh terus menerus berstatus menjadi karyawan kontrak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ada tiga hal yang paling kami soroti. Tidak adanya kepastian upah, tidak ada kepastian status pekerjaan, dan tidak ada kepastian jaminan sosial dalam Perpu Cipta Kerja,” ucap Mirah.  “Kami butuh jaminan, kepastian buruh untuk dapat upah layak berkeadilan, kepastian mendapat status pekerja tetap, dan kepastian jaminan sosial yang layak.”

Mirah lantas mengatakan bahwa Aspek saat ini tengah membuat materi sandingan antara UU Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja. Rencananya, materi tersebut akan disampaikan kepada Presiden, pimpinan DPR, dan kementerian-kementerian terkait. Dia juga mengatakan serikat buruh dan pekerja berkonsolidasi secara nasional untuk membuka kemungkinan menggelar aksi.

“Kalau harus judicial review ke MK lagi, lah kemarin keputusan UU Cipta Kerja inkonstitusional saja hasilnya begini. Masak suruh judicial review lagi? Muter doang seperti lingkaran setan,” kata Mirah.

Pertentangan serupa juga disuarakan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh lainnya. Soal upah, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan formula kenaikan upah minimum makin tidak jelas dalam Perpu Cipta Kerja. Kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel indeks tertentu. Menurutnya, indeks tertentu ini tidak jelas.

“Seharusnya cukup berbunyi, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Tidak perlu indeks tertentu,” kata Said, Rabu, 4 Januari 2024.

Said juga menyoroti pasal yang mengatur formula kenaikan upah minimum bisa berubah dalam keadaan ekonomi dan keadaan ketenagakerjaan tertentu. Menurutnya, hal itu membingungkan karena bertentangan dengan pasal sebelumnya yang mengatur fomula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks terntentu.

Said menerjemahkan ketentuan tersebut berlaku bagi perusahaan yang diperbolehkan tidak menaikkan upah minimum dalam keadaan krisis. Namun, menurutnya bukan formula yang mesti diubah. T”etapi ada kebijakan, bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu bisa mengajukan penangguhan dengan disertai bukti tertulis dalam kondisi merugi dua tahun berturut-turut.”

Selanjutnya: Menaker sebut Perpu Cipta Kerja beri perlindungan bagi pekerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Relawan Solmet Dorong Jokowi Jadi Sekjen PBB, Apa Syarat dan Prosedur Jabat Sekretaris Jenderal PBB?

2 menit lalu

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina (kiri) dengan Presiden Jokowi. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Relawan Solmet Dorong Jokowi Jadi Sekjen PBB, Apa Syarat dan Prosedur Jabat Sekretaris Jenderal PBB?

Relawan Solmet mendorong Jokowi menjadi Sekjen PBB usai masa jabatannya. Bagaimana syarat dan prosedur menjabat Sekretaris Jenderal PBB?


Hari Ini Rupiah Makin Terpuruk ke Rp 16.100 per Dolar AS, Pedagang Tunggu Rilis Data Inflasi Terbaru

7 menit lalu

Karyawan bank mengitung uang 100 dolar amerika di Bank Mandiri Pusat, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Selasa, semakin tertekan dampak wabah COVID-19. Rupiah ditutup melemah 240 poin atau 1,61 persen menjadi Rp15.173 per dolar AS dari sebelumnya Rp14.933 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Ini Rupiah Makin Terpuruk ke Rp 16.100 per Dolar AS, Pedagang Tunggu Rilis Data Inflasi Terbaru

Kurs rupiah ditutup melemah 20 poin ke level Rp 16.100 per dolar AS. Pada perdagangan kemarin, kurs rupiah per dolar AS ditutup pada level Rp 16.080


Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

23 menit lalu

Suasana pertemuan saat Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. TEMPO/Subekti
Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?


Agar Tak Jadi Proyek Mangkrak, Jokowi Akan Evaluasi Seluruh PSN dan KEK Juni Mendatang

31 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Agar Tak Jadi Proyek Mangkrak, Jokowi Akan Evaluasi Seluruh PSN dan KEK Juni Mendatang

Presiden Jokowi akan evaluasi PSN dan KEK pada akhir Juni, yang tidak lolos kriteria tidak akan dilanjutkan. Tak ingin bebani pemerintahan berikutnya


Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

55 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.


Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di depan lobi RSUD Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

Seorang pria berambut cepak mencoba mendekati Presiden Jokowi, yang sedang bicara kepada wartawan, dari arah belakang.


5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.


BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dia klaim sudah baik.  Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS


Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.


Sebut Stok Aman Menjelang Idul Adha, Jokowi Tak Khawatir Harga Naik

1 jam lalu

Presiden Jokowi di Pasar Laino Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebut Stok Aman Menjelang Idul Adha, Jokowi Tak Khawatir Harga Naik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi optimistis tidak ada lonjakan harga bahan pokok menjelang Idul Adha karena stok pangan aman.