TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kebijakan kenaikan tarif akan berlaku mulai tahun 2023. Tercatat mulai dari kenaikan cukai rorok, tarif tol Tangerang - Merak hingga biaya kredit kepemilikan rumah atau KPR. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menjelaskan penyebab inflasi itu terjadi.
Menurut Bhima, inflasi itu biasanya muncul karena faktor eksternal misalnya naik turunnya harga minyak mentah global yang di luar kendali pemerintah. “Tapi untuk 2023 ada inflasi yang dikendalikan pemerintah yaitu tekanan inflasi dari administered price, kenaikan cukai rokok, tarif tol, dan lainnya,” ujar dia saat dihubungi pada Rabu, 4 Januari 2022.
Ditambah lagi, kata Bhima, pemerintah juga belum menurunkan harga bahan bakar minyak atau BBM jenis pertalite dan solar. Dia menilai hal itu seharusnya bisa dikendalikan oleh pemerintah, bukan malah mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan kenaikan inflasi berlanjut.
Baca: Deretan Kenaikan Tarif Mulai Tahun 2023: Cukai Rokok, Tol Tangerang-Merak hingga KPR
Dia mengatakan daya beli masyarakat jika melihat tekanan ekonomi saat ini dan dihadapkan dengan biaya hidup yang naik, itu bisa memicu terjadinya krisis biaya hidup. “Terutama bagi kelas menengah ke bawah, karena tabungan sudah banyak habis pada waktu menghadapi krisis pandemi Covid-19,” ucap dia.
Ketika pandeminya mereda, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dicabut, Bhima berujar, ternyata masyarakat mencari dan mempertahankan pendapatannya tidak mudah. Bahkan, industri-industri justru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. “Jadi banyak beban-beban baru yang dibebankan kepada masyarakat,” tutur dia.
Selanjutnya: Ketika penerimaan masyarakat tidak mengalami kenaikan sebesar inflasi ...